apahabar, JAKARTA - Tindakan intervensi dilakukan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) dan istri ke keluarga AKBP Dody Prawiranegara. Hal tersebut kini masuk berkas pemeriksaan terkait kasus penyisihan dan penjualan sabu 5 kilogram.
Irjen Pol (Purn) Maman Supratman ayah dari Dody dan Rahma istri Dody, ikut diperiksa oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (2/12). Keduanya telah memberikan keterangan kepada penyidik sebagai saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya ikut mendampingi dan mendengarkan keterangan Pak Maman kemarin di Polda Metro. Pak Maman mengaku diintervensi Pak TM yang juga tersangka dalam perkara ini. Intervensi itu antara lain Pak TM ingin menjadikan Samsul Arif sebagai kambing hitam dalam kasus ini," tutur penasihat hukum Dody dkk, Adriel Viari Purba di Jakarta, Rabu (7/12)
Baca Juga: AKBP Dody Sakit, Kuasa Hukum Minta Penjadwalan Ulang Konfrontasi dengan Teddy Minahasa
Dengan begitu Adriel menuturkan semua keterangan dan intervensi dari TM itu dipastikan akan terbuka dalam persidangan kelak, karena dinilai merupakan intervensi pihak TM mendesak Rahma untuk meyakinkan Dody mengganti kuasa dan beralih ke kuasa hukum yang ditunjuk TM.
"Kemudian, Pak TM juga menyampaikan skenario bila Dody ikut kubu TM dan membuang semua perkara ini ke Arif serta Linda, maka mereka (TM dan Dody) selamat," kata Adriel mengutip omongan Rahma.
"Jadi, saya juga kan penasihat hukum dari Arif. Saya tahu Arif tidak seperti yang diungkap TM karena Arif bukan pemakai dan pengedar narkoba. Dan, Arif memang tidak pernah melakukan soal-soal narkoba," kata Adriel.
Baca Juga: AKBP Dody Sakit, Kuasa Hukum Minta Penjadwalan Ulang Konfrontasi dengan Teddy Minahasa
Selain itu, menurut Adriel, Rahma yang merupakan istri Dody itu juga mendapat telepon dari Merthy Kushandayani, istri dari TM. Seperti TM, Merthy juga mendesak Rahma untuk memaksa Dody mengikuti skenario dan menandatangani surat kuasa agar ikut kubu mereka.
"Kalau mengikuti pada saat pemeriksaan penyidik kemarin, Bu Rahma menjelaskan intervensi dari kubu Bu Merthy untuk mengikuti sekenario Pak TM bahwa hapus penerimaan uang sabu agar TM dinilai bukan sebagai bandar," tegas Adriel.
Meski demikian, kata Adriel, Dody dengan tegas menolak semua bujukan dan tekanan TM itu. Dody berkomitmen membongkar kasus ini seterang-terangnya apapun risikonya.
Baca Juga: Gagal Konfrontir Teddy dengan Tersangka Lainnya, Hotman: Ada yang Sakit
Berdasarkan beberapa keterangan dan fakta itu, kata Adriel, ada kondisi nyata bahwa klien dan keluarganya mengalami intervensi bahkan cenderung ditekan. Itu sebabnya, Dody bersama keluarganya memohonkan perlindungan dan justice collaborator dalam perkara ini.
"Dengan kenyataan itu, kami menduga TM sejak awal memang menekan dan memerintahkan Dody menyisihkan dan menjual sabu 5 kg. Kami karena itu sungguh berharap permohonan kami kepada LPSK dikabulkan agar tidak ada lagi hambatan bagi klien kami untuk membuka kasus ini seterang-terangnya," pungkas Adriel.