apahabar. com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti terkait penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa yang terseret kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, jika Teddy Minahasa (TM) terbukti bersalah, maka sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) harus dijatuhkan kepadanya.
"Jika Irjen TM benar terlibat, maka sanksi PTDH harus dijatuhkan kepada Teddy Minahasa," kata Poengky Indarti saat dihubungi bakabar.com, Sabtu (15/10).
Poengky menyebut, Polri harus tegas dengan segera memproses pidana dan etik untuk dugaan keterlibatan Irjen TM dalam jual beli barang bukti narkoba.
"Untuk proses pidana perlu dijerat dengan pasal berlapis dan perberatan hukuman," terang Poengky.
Baca Juga: Istana Bantah Lakukan Tes Urine Terhadap Petinggi polri
Baginya pimpinan Polri harus bersungguh-sungguh dalam mengawasi anggotanya.
"Apalagi sudah ada Perkap Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri," jelasnya.
Selain itu, dirinya menyarankan untuk diadakan tes urine secara berkala kepada anggota.
Tentunya hal itu dilakukan untuk menjerat anggota-anggota yang diduga penyalahguna.
Baca Juga: Terjerat Bisnis Sabu, Irjen Teddy Minahasa Batal Dilantik Kapolda Jatim
Dengan hukuman PTDH bagi yang melakukan pelanggaran berat, dan hukuman rebintradisi (pembinaan dan pemulihan) bagi yang melakukan pelanggaran ringan.
"Bagi yang terkait pidana, misalnya jadi backing, pengedar atau bandar, harus diproses pidana dan dipecat," kata Komisioner kompolnas.
"Mabes Polri dan jajaran Polda, Polres, hingga Polsek perlu melakukan mapping bandar-bandar judi dan narkoba agar mudah melakukan penegakan hukum terhadap mereka," sambungnya.
Ia menjelaskan, bila tindakan tegas terhadap kejahatan narkoba dan judi juga merupakan arahan Presiden Jokowi.
"Karena baik judi maupun narkoba sangat menyengsarakan masyarakat serta merusak bangsa dan negara," tutup Poengky.
Baca Juga: Kompolnas Respons Kabar Penangkapan Irjen Teddy Minahasa
Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa dikabarkan terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.
Barang yang dijual Teddy merupakan barang bukti dari hasil kasus pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 41,4 kilogram di Sumatra Barat.
Diketahui, Teddy saat menjabat sebagai Kapolda Sumatrra Barat menerima barang bukti sabu 10 kilogram dari Kapolres.
Kemudian ia menjualnya kepada seorang mami (wanita di diskotik bilangan Jakarta) dengan perantara perwira menengah berpangkat AKBP.