News

Resmi! Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Hotman Paris Hutapea secara resmi menjadi pengacara tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Featured-Image
Hotman Paris. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Hotman Paris Hutapea secara resmi menjadi pengacara tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Ia mengaku Irjen Teddy sudah memintanya sebagai pengacara sejak awal kasus ini bergulir.

Namun, saat itu ia masih disibukkan oleh sejumlah aktivitas dan belum bisa merespons.

"Iya (jadi pengacara Irjen Teddy). Teddy Minahasa sejak awal diamankan sudah minta saya. Cuma saya lagi sibuk dinas di Bali, sekaligus perayaan ulang tahun saya di Bali. Jadi, waktu itu saya belum berani jawab. Setelah selesai, baru saya bilang, iya. Ya sudah," ucap Hotman dilansir bakabar.com dari CNN Indonesia, Minggu (23/10).

Hotman mengklaim semua pihak yang terbelit kasus-kasus besar kerap memintanya menjadi pengacara. Termasuk kasus yang menimpa mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.

Hotman mengatakan, pihaknya bakal mempelajari terlebih dulu kasus yang menimpa Irjen Teddy untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Ya langkah pertama saya pelajari dulu kasusnya. Anak buah saya sih sudah pelajari, sudah bertemu," katanya. 

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Lewat sebuah keterangan tertulis, Teddy membantah dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Dia juga menegaskan tidak pernah mengonsumsi narkoba.

Editor


Komentar
Banner
Banner