News

Diperintah Irjen Teddy, Terungkap Cara Doddy Tukar 5 Kilogram Sabu dengan Tawas

Terungkap cara eks Kapolres Bukittingi, AKBP Doddy Prawiranegara, menukar sabu seberat 5 kilogram dengan tawas dalam jumlah yang sama.

Featured-Image
Proses sidang eks Kapolres Kapolres Bukittingi, AKBP Doddy Prawiranegara, dalam kasus penyalahgunaan barang bukti sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Foto: Liputan6

bakabar.com, JAKARTA - Terungkap cara eks Kapolres Bukittingi, AKBP Doddy Prawiranegara, menukar sabu seberat 5 kilogram dengan tawas dalam jumlah yang sama.

Fakta tersebut dibeberkan dalam sidang dakwaan Doddy, terkait kasus dugaan penjualan narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, di PN Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Teddy Minahasa memerintahkan mengambil 10 kilogram sabu. Namun yang ditukar Doddy Prawiranegara hanya 5 kilogram dari total barang bukti 41,387 kilogram.

Namun jaksa tak menerangkan secara gamblang peran AKBP Doddy Prawiranegara, ketika menukar 5 kilogram sabu dengan tawas.

Jaksa hanya menyampaikan Syamsul Ma'arif membawa tas hitam berisi tawas 5 kilogram dan linggis kecil, sewaktu masuk ke ruang kerja Doddy, sekitar pukul 12.00 Wita tepat 14 Juni 2022.

Selanjutnya terdakwa keluar dari ruangan kerja dan menuju ke Aula Polres Bukit Tinggi.

"Setelah kembali ke ruang kerja, sebagian barang bukti sabu seberat 5.000 gram yang berada di dalam peti, sudah ditukar oleh Syamsul Ma'arif dengan tawas," papar Jaksa.

Peti tempat penyimpanan narkotika jenis sabu sudah terlihat rapi seperti semula. Terdakwa kemudian menyuruh Syamsul Ma'arif menyimpan sabu yang sudah ditukar ke Rumah Dinas Kapolres Bukit Tinggi.

Selanjutnya 15 Juni 2022, Teddy beserta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Bukit Tinggi.

"Irjen Teddy Minahasa secara pribadi menanyakan kepada terdakwa, terkait cara menukar barang bukti narkotika jenis sabu," beber jaksa.

"Terdakwa menjawab bahwa barang bukti tidak ditukar dalam pelaksanaan prosesi pemusnahan. Namun sebagian barang bukti seberat 5.000 gram sudah ditukar dengan 5.000 gram tawas sejak 14 Juni 2022, lalu disimpan di ruang kerja terdakwa," tambahnya.

Jaksa menerangkan sebanyak 35 kilogram sabu dimusnahkan dari total 41,4 kilogram hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi.

Rinciannya 35 kilogram merupakan narkotika jenis sabu, sedangkan 5.000 gram sisanya merupakan tawas yang seolah-olah narkotika jenis sabu.

Editor


Komentar
Banner
Banner