Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum: Ada Rantai Komando dalam Dugaan Kasus OOJ

Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso menyebut ada rantai komando atau perintah atasan, dalam kasus dugaan obstruction of justice (OOJ).

Featured-Image
Terdakwa kasus obstruction of justice, Arif Rachman Arifin. (foto: apahabar. com/Bambang. S)

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso menyebut ada rantai komando atau perintah atasan, dalam kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dari pemeriksaan terdakwa ini bisa kita dengar, meski tidak disumpah. Dia sudah sampaikan yang sejujurnya dan kita bisa lihat peran dia seperti apa," kata Marcella kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Jumat (13/1).

Lebih lanjut, Marcella juga menjelaskan terkait kondisi psikogis, tekanan yang Arif terima. Menurutnya, ketakutan yang dirasakan Arif begitu besar bahkan sampai di persidangan.

"Ketakutan yang dia rasakan itu sangat besar, sehingga bahkan ketika di ruangan persidangan pun, dia masih bisa merasakan tekanan dan ancaman itu," ungkap Marcella.

Baca Juga: Sidang Arif Rachman, Saksi Ahli Ungkap Adanya Pemindahan Ribuan File

Baca Juga: Hendra Cs Samakan Sidang OOJ dengan Etik Polisi

Marcella menerangkan tekanan, ancaman, dan ketakutan tersebutlah yang membuat Arif, beberapa kali terlihat meluapkan emosinya di persidangan. "Tekanan, ancaman itu, ketakutan itu yang mungkin membuat dia beberapa kali meluapkan emosinya," katanya.

Diketahui, Arif Rachman Arifin didakwa terlibat dalam perusakan alat bukti CCTV di penyidikan tewasnya Brigadir J. Dia disebut turut mengamankan DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Arif Rachman Arifin juga disebut menghancurkan laptop berisi salinan CCTV. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara mematahkan laptop. Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner