bakabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menyebut segera akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab terdapat amar putusan yang inkonstitusional bersyarat, dengan memunculkan syarat alternatif bagi capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun diperbolehkan berlaga asalkan pernah menjadi kepala daerah.
"KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat kepada kedua pihak," ujar Hasyim, Selasa (17/10).
Baca Juga: MK Restui Capres Belum 40 Tahun Asal Pernah jadi Kepala Daerah
Hasyim menerangkan bahwa dirinya terikat dengan pasal 75 ayat 4 UU Pemilu yang mengharuskan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR untuk membuat aturan turunan yang relevan dengan putusan MK.
"Kalau dalam UU Pemilu, dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi kepada DPR dan lembaga pemerintah," jelasnya.
Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut akan merujuk pada norma yang disampaikan dalam amar putusan tersebut. Hasyim menegaskan KPU akan menyampaikan kepada pemerintah dan DPR untuk mengambil sikap dalam menindaklanjuti putusan MK.
Baca Juga: Saldi Isra Heran MK Utak-atik Putusan Syarat Capres jelang Ketuk Palu
Baca Juga: Usai Putusan MK, Gibran Dipanggil Merapat ke Markas PDIP Besok
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas usia capres-cawapres belum berusia 40 tahun, namun memperbolehkan kandidat asalkan pernah menjadi penyelenggara negara.
Hal ini disampaikan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.
Baca Juga: Gerindra: Putusan MK Buka Peluang Gibran jadi Cawapres 2024!
Anwar menerangkan bahwa syarat usia 40 tahun dapat diluruhkan dengan syarat pernah menjadi penyelenggara negara. Hal ini menjadi syarat alternatif yang dikabulkan MK. Maka syarat tersebut tergolong inkonstitusional bersyarat.
"Berusia 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah," kata dia menambahkan.