Pemilu 2024

KPU Sarankan Perusahaan Tambang Miliki TPS Khusus

Tenaga kerja lokal bisa menyalurkan hak pilih dengan maksimal saat Pemilu 2024.

Featured-Image
Ilustrasi kotak suara tempat pemungutan suara. Foto: antara

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menyarankan perusahaan pertambangan di provinsi ini memiliki tempat pemungutan suara (TPS) khusus. Sehingga tenaga kerja lokal bisa menyalurkan hak pilih dengan maksimal saat Pemilu 2024.

"Kami mensinyalemen masih ada beberapa kawasan pertambangan dihuni banyak pekerja yang berpotensi pada hari pemungutan suara tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di tempat tersebut," kata Komisioner KPU Sultra Divisi Data dan Informasi Nato Al Haq di Kendari, Sabtu (20/5).

Dia menyampaikan bahwa pihaknya berkewajiban memberikan informasi dan pengetahuan terkait bagaimana sebuah lembaga, instansi atau perusahaan bahkan sebuah kawasan agar bisa difasilitasi untuk pengadaan TPS lokasi khusus.

Baca Juga: KPU Persoalkan Ketidakjelasan Pencalonan Aldi Taher di Pileg 2024

Nato mengatakan jika perusahaan mau mendirikan TPS lokasi khusus maka perusahaan harus mengajukan permohonan kepada KPU kabupaten/kota dan disetujui KPU RI.

Selain itu, paparnya, perusahaan harus memberikan sejumlah data terkait siapa yang akan memilih di sana, berapa besaran pemilihnya by name by address yang kemudian akan diverifikasi oleh KPU.

"Kami akan verifikasi apakah betul mereka ada dalam DPT dan apakah betul mereka memilih di sana menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut. Karena yang menjamin mereka betul-betul akan memilih itu perusahaan atau siapa yang mengajukan," jelas Nato.

Baca Juga: KPU Gandeng Bawaslu Pelototi Ijazah Palsu Bacaleg

Nato menuturkan bahwa KPU melalui kabupaten/kota hanya sebatas memberikan sosialisasi kepada perusahaan pertambangan. Terkait bersedia atau tidak, semua dikembalikan kepada perusahaan atau lembaga bersangkutan

"Sepanjang di situ terdapat konsentrasi pemilih yang memadai untuk didirikan TPS maka memungkinkan untuk didirikan, tetapi itu diajukan oleh lembaga, instansi atau perusahaan," ujar Nato.

Ia menerangkan TPS lokasi khusus disediakan untuk mereka yang pada hari H tidak bisa meninggalkan tempat bekerja, tempat sekolah atau tempat ditahan bagi lapas dan rutan. Orang yang memilih di TPS khusus sifatnya sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb).

Baca Juga: 17 Parpol Daftarkan Bacaleg di KPU Bekasi, Partai Garuda Absen

"Jadi TPS lokasi khusus ini sifatnya adalah dia pemilih tambahan. Jadi mereka yang tidak bisa memilih di alamat DPT-nya sesuai alamat KTP elektroniknya tetapi karena tidak bisa meninggalkan tempat kerja pada hari pemungutan suara, maka mereka disiapkan pelayanan untuk memilih," jelas Nato.

Dia berharap perusahaan yang memiliki konsentrasi pemilih mau mengajukan pendirian TPS khusus sebelum dilakukan penetapan DPT pada 21 Juni 2023 sehingga para karyawan bisa menyalurkan hak pilihnya secara maksimal pada hari H pemungutan suara.

"Memilih itu adalah hak, kita berharap hak itu kemudian bisa dihargai oleh siapa pun, termasuk dalam hal ini kawasan pertambangan," ucap Nato. Seperti dilansir antara.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, KPU Verifikasi Administrasi Bacaleg selama Sepekan

KPU Sultra mencatat perusahaan tambang yang mengusulkan pendirian TPS khusus, yakni di Kabupaten Kolaka Utara adalah  Perusahaan PT Citra Sri Kemalawa dengan jumlah pemilih sebanyak 135 jiwa, di Kabupaten Konawe Utara adalah  PT Tiran Indonesia sebanyak tujuh TPS lokasi khusus dengan pemilih 2.070, dan PT Putra Perkasa Abadi tiga TPS dengan 893 pemilih.

"Kita tahu persis bahwa di Kabupaten Konawe ada dua perusahaan besar di bidang pertambangan, misalnya PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainlies Stell (OSS). Tapi sekali lagi kembali kepada perusahaan tersebut apakah menginginkan atau tidak adanya TPS khusus," pungkas Nato.

Editor


Komentar
Banner
Banner