Pemilu 2024

Pendaftaran Ditutup, KPU Verifikasi Administrasi Bacaleg selama Sepekan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menutup masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di tingkat nasional dan akan melanjutkan

Featured-Image
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (14/5/2023) malam. ANTARA/Tri Meilani Ameliya

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menutup masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di tingkat nasional dan akan melanjutkan tahapan verifikasi administrasi.

Verifikasi administrasi akan dilakukan selama sepekan terhitung sejak Senin (15/5) hingga Selasa (23/5) pekan depan.

"Nah, untuk besok mulai 15 Mei 2023, kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (14/5) malam.

Baca Juga: Daftar Terakhir, Golkar Ajukan 580 Bacaleg Terjun di Pemilu 2024

Hasyim menerangkan KPU selanjutnya akan menyampaikan status keabsahan dokumen persyaratan yang diajukan bacaleg setiap partai politik di tingkat nasional.

Lalu mengategorikan status menjadi dua yakni benar atau tidak benar.

Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional yang terkait untuk memperbaikinya.

"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini 7 Parpol Datangi Pendaftaran Terakhir Bacaleg di KPU

Hal ini juga bakal berlaku untuk status dokumen di tingkat daerah dalam tahapan verifikasi administrasi.

Hingga Minggu pukul 22.41 WIB, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada hari Senin (1/5), seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bakal caleg DPR.

Di antaranya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Lalu Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Golkar, dan Partai Buruh.

Ia menyampaikan ucapan terima kasih pada 18 partai peserta pemilu yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI.

"Terima kasih yang sangat besar kami sampaikan, selain kepada teman-teman media, juga kepada partai politik, terutama 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang berdasarkan jadwal dan kemudian catatan yang kami terima semuanya sudah mendaftarkan bakal calonnya kepada KPU RI, kemudian diproses," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner