bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait Partai Prima dengan merancang jadwal verifikasi administrasi dan faktual perbaikan bagi Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Putusan Bawaslu termaktub dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023.
"Sebagai bentuk tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," kata anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Rabu (22/3).
Baca Juga: Partai Prima Akan Cabut Gugatan Jika Diloloskan Sebagai Peserta Pemilu
Ia menerangkan KPU telah berkewajiban menindaklanjuti putusan Bawaslu sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 180 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Aturan tersebut menyatakan temuan Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota wajib ditindaklanjuti oleh KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
Terlebih dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.
Baca Juga: [News Flash ] Partai Prima Menangkan Gugatan atas KPU & Mudik Gratis Untuk Lebaran 2023
Salah satu pertimbangan Bawaslu dalam menyimpulkan KPU melakukan pelanggaran admnisitrasi pemilu adalah perbuatan mereka yang telah menerbitkan Surat Nomor: Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja melalui putusannya telah memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima.
"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," ujar Bagja.
Ia memberikan kesempatan bagi Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.
Baca Juga: Bukan Penundaan Pemilu, Partai Prima Minta Proses Tahapan Pemilu Diulang
Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen tersebut, Bawaslu memerintahkan pula KPU untuk menerbitkan berita acara terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi tersebut.
"Berikutnya, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," lanjut Bagja.