News

Partai Prima Akan Cabut Gugatan Jika Diloloskan Sebagai Peserta Pemilu

Partai berjanji akan mencabut gugatan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jika KPU meloloskan Sebagai Peserta Pemilu

Featured-Image
Ketua Umum DPP Partai Prima, Agus Jabo Priyono menjelaskan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima Alif Kamal Haladi berjanji akan mencabut gugatan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah diketuk palu oleh majelis hakim pada Kamis (2/3), jika KPU meloloskan Partai Prima di Pemilu 2024.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menunda Pemilu sebagaimana putusan hakim PN Jakpus, namun hanya berharap agar menjadi peserta Pemilu 2024.

"Kami juga sangat tidak ingin proses Pemilu yang menjadi hajatan banyak orang, tidak terciderai dengan keriuhan. Karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP Prima mau ikut Pemilu 2024," kata Alif Kamal Haladi dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/3).

Baca Juga: Dinilai Diskriminatif dan Tidak Transparan, PRIMA DKI Jakarta Geruduk Kantor KPU

Oleh karenanya, Alif meminta KPU untuk meloloskan sebagai peserta Pemilu  Pemilu 2024, sebagai imbal balik putusan itu dicabut.

"Salah satu upaya itu adalah sesuai arahan oleh Ketua Umum Prima. Kalau KPU memberikan hak politik kami untuk ikut Pemilu 2024, maka gugatan akan kami cabut," jelasnya.

Namun, apabila permintaan mereka tidak dikabulkan oleh KPU, maka pihak Partai Prima akan mengikuti seluruh alur hukum yang saat ini sedang menuju proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Tentu kami akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait banding ini. Seperti saat kami memasukkan gugatan awal. Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ini diterima atau ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi," terangnya.

Baca Juga: PN Jakpus Menangkan Gugatan Partai Prima, Perintahkan KPU Tunda Pemilu

Pihak KPU, melalui Komisioner Afif Afifuddin tetap melanjutkan proses banding dan menghadapi seluruh gugatan Partai Prima ke jalur hukum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dirinya meminta seluruh pihak menunggu hasil putusan majelis hakim hingga inkrah.

"Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner