Sidang Praperadilan

Gugatan Firli Bahuri Ditolak! Eks Penyidik KPK: Hakim Objektif

Gugatan praperadila Firli Bahuri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo menyebut hakim objektif dan transparan.

Featured-Image
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Gugatan praperadila Firli Bahuri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo menyebut hakim objektif dan transparan.

"Dan tentu ini sesuai dengan apa yang sudah kami yakini. Kami optimis memang," ujar Yudi di PN Jaksel, Selasa (19/12).

Baca Juga: BREAKING! Praperadilan Ketua KPK Firli Bahuri Ditolak

Kata Yudi, kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah ada titik terang.

Penting diketahui. Pembacaan putusan praperadilan Firli Bahuri digelar, Selasa (19/12) sore. Dipimpin hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati.

Penolakan praperadilan itu menghentikan perlawanan Firli. Artinya, ia bakal melanjutkan proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Desak Polda Metro Segera Tahan Firli Bahuri

Sebagai pengingat. Ketua KPK nonaktif itu ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengumumkan, 22 November lalu.

Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti yang cukup. Di mana Polda Metro Jaya melakukan beberapa kali pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk pada Firli Bahuri.

Editor


Komentar
Banner
Banner