bakabar.com, BANJARMASIN - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel mengungkap puluhan dugaan pelanggaran dilakukan peserta Pemilu 2024 selama masa kampanye.
Rata-rata pelanggaran berkaitan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan.
“Ada puluhan pelanggaran yang telah direkapitulasi. Rata-rata pelanggaran yang terjadi adalah penempatan APK caleg,” ujar Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, Selasa (2/1/2024).
Aries menyebut, ada juga dugaan pelanggaran administratif lainnya yang terjadi Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Bawaslu menemukan kegiatan kampanye dialogis atau rapat terbatas caleg yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari pihak kepolisian setempat.
“Penindakan yang kami lakukan adalah menghentikan kegiatan kampanye. Syukur caleg yang bersangkutan manut, jika tidak ditaati akan berlanjut ke sidang pelanggaran administratif,” ucapnya.
Aris mengatakan eskalasi kegiatan peserta pemilu dipastikan meningkat di waktu tersisa menjelang berakhir masa kampanye pada 10 Februari 2024. Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh peserta pemilu agar mentaati ketentuan yang berlaku.
“Masih tersisa sebulan 10 hari untuk kampanye. Silakan kampanye, tetapi ikuti aturan yang berlaku, dan mentaati aturan,” pungkasnya.