bakabar.com, BANJARMASIN - Bawaslu menyetop kampanye sejumlah calon legislatif (caleg) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Musababnya, diduga menyalahi administratif.
Bawaslu telah mengungkap puluhan pelanggaran peserta Pemilu 2024 selama masa kampanye. Rata-rata berkaitan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Ada puluhan pelanggaran yang telah direkapitulasi. Rata-rata pelanggaran yang terjadi adalah penempatan APK caleg,” ujar Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, Selasa (2/1).
Baca Juga: Cawapres Gibran Batal Hadiri Panggilan Bawaslu Hari ini
Aries kemudian bicara temuan dugaan pelanggaran administratif lainnya di Hulu Sungai Tengah. Bawaslu menemukan aksi kampanye dialogis atau rapat terbatas. Rupanya caleg yang bersangkutan tak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari polisi setempat.
Bawaslu kemudian melakukan penindakan. Total ada 3 caleg. Satu di antaranya bahkan caleg DPR RI. Sisanya caleg untuk DPRD HST. Namun Bawaslu belum mau membuka identitas ketiganya.
"Karena sifatnya pencegahan dan yang bersangkutan mematuhi kami tidak publish. Tapi kalau tidak diindahkan baru kami tangani lewat pelanggaran administrasi," jelas Aries.
Baca Juga: Imbas Kampanye Bagi-Bagi Susu, Bawaslu Panggil Gibran Besok
Bawaslu memprediksi eskalasi aksi peserta pemilu meningkat jelang berakhirnya masa kampanye 10 Februari 2024. Oleh karenanya, dia mengimbau seluruh peserta pemilu menaati ketentuan.
“Masih tersisa sebulan 10 hari untuk kampanye. Silakan kampanye, tetapi ikuti aturan yang berlaku, dan menaati aturan,” pungkasnya.