Korupsi Bansos

KPK Resmi Tahan Muhammad Kuncoro dalam Kasus BSB

KPK resmi menahan mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Indonesia, Muhammad Kuncoro Wibowo dalam kasus bantuan sosial.

Featured-Image
Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Indonesia, Muhammad Kuncoro Wibowo. (Foto: apahabar.com/Aditama)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Indonesia, Muhammad Kuncoro Wibowo sebagai tersangka terakhir.

Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Indonesia itu terbukti bersalah pada kasus pendistribusian Bantuan Sosial Beras atau BSB dari Kemensos yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada Tahun 2020.

"Untuk kebutuhan proses penyedikan, tim penyidik menahan tersangka Muhammad Kuncoro Wibowo di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 sampai 7 Oktober 2023," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Senin (18/9).

Baca Juga: KPK Mengaku Sulit Bongkar Kasus Korupsi Beras di Kemensos

Adapun tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan, sebagai pasal 4 ayat (1) huruf b,c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.

Lalu pelanggaran pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tuturnya.

Baca Juga: Dalami Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil Kadivre KAI Lampung

Pemanggilan Kuncoro itu merupakan pemanggilan kedua setelah ia diperiksa pada hari Kamis (7/9) silam namun lembaga antirasuah itu tidak melakukan penahanan.

Diketahui sebelumnya, KPK resmi umumkan identitas enam tersangka yakni Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021, Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan (AC) selaku Vice President (VP) Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Lalu Ivo Wongkaren (IW) selaku Dirut PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Roni Ramdani (RR) selaku Tim Penasihat PT PTP dan Richard Cahyanto (RC) selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah dan Apartemen terkait Korupsi Bansos!

Sebagai informasi, KPK baru resmi menahan lima tersangka, yakni Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, Richard Cahyanto pada Rabu (23/8) dan Budi serta April yang ditahan pada Jumat (15/9).

"Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini, telah dilakukan penahanan," pungkas Asep.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berjumlah sekitar Rp127,5 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner