bakabar.com, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah dan apartemen milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri masih enggan membeberkan identitas pemilik rumah lantaran ia mengaku masih dalam proses penyidikan.
"Benar telah dilakukan penggeledahan tempat tinggal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Rabu (31/5).
Baca Juga: Muhadjir: Dugaan Korupsi Bansos Beras Masuk Radar Kemensos
Ali menerangkan dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang dijadikan sebagai barang bukti untuk mendalami kasus tersebut.
"Hasil penggeledahan ditemukan beberapa dokumen dan juga bukti elektronik," ujarnya.
Baca Juga: Risma Merasa Aneh Ada Pegawai di Luar Dayasos yang Ikut Urus Bansos
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementrian Sosial (Kemensos), Selasa (23/5). Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.
Kasus ini diduga terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, salah satu tersangkanya disebut-sebut ialah Kuncoro Wibowo, Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, periode 2018-2021.
Saat menjabat sebagai Dirut BGR Logistics, ia bertanggung jawab terhadap distribusi bantuan sosial sembako milik Kementerian Sosial sebanyak 1,65 juta paket. BGR Logistics juga berperan penting dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak COVID-19.
Baca Juga: KPK Kantongi Barang Bukti Elektronik Korupsi Bansos!
Diduga, kasus yang menjerat Kuncoro terkait jabatannya sebagai Dirut BGR Logistics. Sebab, kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI.
Terkait status tersangka tersebut, Kuncoro belum memberikan pernyataan ke publik. Ia sempat menjabat Dirut Transjakarta sekitar 2 bulan sebelum akhirnya mundur.
Belum ada informasi resmi yang disampaikan oleh KPK terkait status Kuncoro. Ali Fikri hanya membenarkan bahwa kasus tersebut sudah naik penyidikan. Lalu Kuncoro pun dicegah bepergian ke luar negeri.