bakabar.com, JAKARTA - Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut 134 pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu yang ditengarai memiliki saham di 280 perusahaan.
Hal ini diungkap Pahala sebab aturan yang lemah dan tak mengatur secara detail sehingga dimanfaatkan celah untuk mengantongi kepemilikan saham.
Baca Juga: DJP Akui Ada Enam Perusahaan yang Terlibat Kasus Rafael Alun
“PP 53/2010 ini tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang tapi dibilang begini, harus beretika, dan tidak berhubungan dengan pekerjaan,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/3).
Ia menerangkan kepemilikan saham perusahaan yang dikantongi ASN Ditjen Pajak Kemenkeu berisiko terjadinya tindak pidana korupsi. Sebab perusahaan dikhawatirkan bergerak di bidang konsultan pajak.
Baca Juga: Banyak Pejabat DJP Terafiliasi Rafael, Kemenkeu: Belum Ada Bukti
Perusahaan konsultan pajak menjadi lebih peluang risiko karena pegawai pajak tidak diperkenankam berhubungan secara langsung dengan wajib pajak sehingga muncul potensi pemberian suap.
“Terbuka opsi untuk katakan lah, kalau ada yang oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak, ada opsi yang lebih aman ketimbang menerima langsung,” lanjut dia.
Baca Juga: Kemenkeu: Rafael Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun!
Terlebih, Pahala menambahkan KPK tidak berwenang membuka transaksi perusahaan kecuali dalam ranah penindakan.
“Itu yang kami dapat dari data LHKPN kami. Nanti akan kami sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang kni sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya,” pungkasnya.