Skandal Pejabat Pajak

Kemenkeu: Rafael Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun!

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi menyatakan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo telah dipecat dan dipastikan

Featured-Image
Ditjen Pajak, Rafael Alun Tisambodo tiba di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/ BS

bakabar.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi menyatakan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo telah dipecat dan dipastikan tidak mendapatkan pensiun.

“Kesimpulan dari hasil investigasi pelanggaran berat pecat dan tidak dapat pensiun,” kata Heru, Rabu (8/3).

Baca Juga: PPATK Blokir 40 Lebih Rekening Rafael, Nilai Transaksi Rp500 Miliar

Menurutnya, Rafael telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat karena mengingkari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka akhirnya Rafael dijatuhi sanksi pemecatan.

Sementara, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan telah mengantongi bukti pelanggaran displin yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

Sebab bukti yang diterima tak menunjukkan integritas dan keteladanan karena sikap, perilaku, ucapan, hingga tindakan yang berada di dalam maupun luar kedinasan.

Baca Juga: KPK Mulai Penyelidikan Kasus Kejanggalan Harta Rafael Alun

“Tidak melaporkan LHKPN secara benar tidak patuh membayar pajak serta gaya hidup pribadi dan keluarga tidak sesuai atas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," jelasnya.

Baca Juga: KPK Buka Suara Soal Kemungkinan Pemanggilan Istri Rafael Alun

Terlebih selain tidak taat melaporkan harta kekayaan secara komprehensif, Rafael juga diindikasikan menjadi perantara menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatannya.

“Terdapat informasi lain yang indikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner