News

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat, CAT: Hukum Ditegakkan

CAT mengaku sengaja datang dari Belanda ke Jakarta untuk menyaksikan sidang putusan perkara asusila yang diadukannya.

Featured-Image
Sidang DKPP dengan agenda pembacaan putusan perkara dugaan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asyari, Rabu (3/7/2024).(Foto: CNNIndonesia)

bakabar.com, JAKARTA - Tangis CAT pecah begitu mendengar putusan majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Hasyim Asy’ari bersalah dalam kasus asusila dan dipecat sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dengan mengenakan kemeja berwarna putih, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Denhaag, Belanda, itu memeluk psikolog pendamping yang duduk di sebelah kirinya.

CAT pun menyampaikan terima kasih pada tim kuasa hukumnya yang duduk berjejer di sisi kanannya. 

Ekspresi sumringah bercampur terharu menghiasi wajah para pengacara CAT yang berasal dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI).

Sekitas 10 menit usai sidang ditutup, CAT beserta para pembelanya menemui awak media. 

"Hal ini sangatlah tidak mudah untuk saya. Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami up and down yang cukup besar. Yang di mana saya terkadang bingung tapi saya dibantu oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan," ujar terduga korban pelecehan seksual itu.


CAT mengaku sengaja datang dari Belanda ke Jakarta untuk menyaksikan sidang putusan perkara asusila yang diadukannya.

"Di sini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini. Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan," ujarnya.

"Dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," sambungnya.

Karena itu, CAT menyampaikan apresiasi kepada DKPP karena telah menegakkan keadilan, khususnya bagi perempuan lewat putusan tersebut.

"Putusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan," ujarnya.

"Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi," imbuh CAT.

Ketua tim kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa kliennya sengaja datang ke Indonesia untuk menyaksikan sidang ini secara langsung.

Menurut Aristo, awalnya CAT enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, CAT memberanikan diri untuk tampil. 

DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik siang, Rabu (3/7/2024), sebagaimana dikutip dari tempo.co.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya. 

DKPP meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner