Skandal Fee Proyek

Komisi Proyek 'Barabai-1' Mengalir lewat Ketua Kadin HST

Komisi atau fee sejumlah proyek di lingkup Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diduga mengalir dari sejumlah kontraktor

Featured-Image
Mantan Bupati HST Abdul Latif ditengarai menerima sejumlah duit hasil fee proyek dari sejumlah kontraktor pembangunan. Foto via Detik

bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi atau fee sejumlah proyek pembangunan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditengarai mengalir ke kantor pribadi Abdul Latif semasa menjabat bupati. 

Tiga kontraktor dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi eks Bupati Hulu Sungai Tengah tersebut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (22/2).

Mereka adalah Direktur PT Telaga Nati Persada Abu Permadi, perwakilan CV Duta Thaba Konstruksi Zulkifli, dan Direktur PT Duta Prima Roso Indra Wulianto.

Baca Juga: Duduk Perkara Pembuat Peti Barabai Tewas Diserang Seteru

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang diketuai Hakim Jamser Simanjuntak itu, mereka mengaku kerap menyetor fee proyek ke Abdul Latif melalui Ketua Kadin HST Fauzan Rifani. Khususnya dari proyek yang dikerjakan Dinas PUPR HST.

Dalam pengakuannya, Permadi mengatakan penyetoran fee proyek merupakan hal yang lumrah.

"Sumbangan yang diberikan melalui Fauzan bervariasi," ucap saksi Permadi saat dicecar Jaksa KPK terkait pemberian fee. 

Secara rinci, Permadi menyebut besaran fee untuk pengerjaan jalan dan pengairan berkisar 10 persen dari nilai proyek, 7 persen untuk Cipta Karya, dan 5 persen untuk bidang lain.

"Untuk di luar itu rata-rata 5 persen," katanya. 

Baca Juga: Diadili Lagi, 'Majid Hantu' Mendadak Dilarikan ke RS!

Permadi tak menampik pemberian fee proyek menjadi lumrah bagi kontraktor lantaran agar mereka tak di-blacklist dari daftar penerima proyek. 

Selain disetor melalui Fauzan, Permadi mengaku fee proyek juga sebagian besar mengalir ke Abdul Latif yang saat itu menjabat sebagai bupati.

"Ke Barabai-1 (Abdul Latif) juga setor," bebernya.

Jaksa KPK mengahdirkan tiga saksi. Mereka adalah Abu Permadi selaku Direktur PT Telaga Nati Persada, Zulkifli selaku CV Duta Thaba Konstruksi dan Indra Wulianto selaku Direktur PT Duta Prima Roso. Foto: Syahbani
Tiga kontraktor dihadirkan pada sidang dugaan korupsi mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif, di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri PN Banjarmasin, (22/2).

Lantas Hakim Jamser Simanjuntak menanyakan apakah adanya fee proyek tersebut memengaruhi kualitas pengerjaan para kontraktor? Permadi berkata tidak. 

Menurutnya, kontraktor memiliki cara tersendiri untuk menyiasati hal itu. Salah satunya dengan mencari barang jual dengan harga yang lebih miring. 

"Tidak yang mulia, kami menyiasatinya dengan membeli bahan ke Banjarmasin yang harga jauh lebih murah dibandingkan di Barabai,’’ ungkapnya. 

karenanya, sekalipun ada setoran fee Permadi mengaku masih dapat meraup untung dari pekerjaannya.

"Keuntungan sekitar 20 persen," sebutnya.

Baca Juga: Pinta 'Majid Hantu' Eks Bupati HST yang Kembali Diadili

Menanggapi keterangan para kontraktor, Abdul Latif yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Suka Miskin, Jawa Barat membantah keterangan pemberian fee proyek tersebut.

"Jangan ada dusta di antara kita,’’ kata Abdul Latif.

Diketahui, Abdul Latif didakwa atas kasus korupsi berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) oleh Jaksa Penuntut KPK.

Latif didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp41 miliar lebih yang didapat dari jabatannya sebagai bupati HST tahun 2016 - 2017.

Ia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Editor
Komentar
Banner
Banner