Borneo Hits

Dugaan Korupsi Jembatan Tarungin-Asam Randah, Kejari Tapin Tetapkan Tersangka Baru

Kasus korupsi pembangunan Jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah di Kabupaten Tapin memasuki babak baru.

Featured-Image
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin, Bimo Bayu Aji Kiswanto, didampingi Kasi Intel Kejari Tapin saat menggelar konferensi pers. Foto: bakabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU – Kasus korupsi pembangunan Jembatan Tarungin–Asam Randah di Kecamatan Hatungun memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menetapkan tersangka baru.

Tersangka baru diketahui berinisial RD. Warga Banjarbaru ini bertindak sebagai pelaksana proyek sekaligus pihak yang meminjam perusahaan bernama CV Cahaya Abadi.

RD juga disebut menerima uang muka proyek sebesar 30 persen atau sekitar Rp1,3 miliar. Akan tetapi pekerjaan di lapangan hanya terealisasi 5,97 persen hingga batas waktu kontrak habis.

"RD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan pemeriksaan sejumlah saksi," ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tapin, Bimo Bayu Aji Kiswanto, Selasa (5/8).

Penetapan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP/03/O.3.17/Fd.1/08/2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/O.3.17/Fd.1/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.

"RD sudah dipanggil sebanyak tiga kali sebagai saksi, tetapi hanya memenuhi satu kali panggilan. Ketidakhadiran dalam dua pemanggilan berikutnya akan dinilai tidak kooperatif, sehingga kami mengambil langkah hukum lebih lanjut," tegas Bimo.

Sebelumnya Kejari Tapin menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka masing-masing berinisial AR dan NM yang sekarang telah memasuki tahap prapenuntutan.

"Penyidikan terus berkembang. Kalau ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, kami tidak segan menindaklanjuti," beber Bimo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD wajib menghadiri pemeriksaan berikutnya yang dijadwalkan, Jumat (8/5) mendatang.

"Kami mengimbau yang bersangkutan agar kooperatif. Apabila tidak hadir, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya. Tidak menutup kemungkinan kami akan menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO sesuai undang-undang berlaku," tutup Bimo.

Editor


Komentar
Banner
Banner