Pelanggaran Etik Ketua MK

Koalisi Akademisi Laporkan Ketua MK Hari Ini

16 pakar hukum tata negara yang terdiri guru besar dan dosesn dI sejumlah kampus di Indonesia melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Featured-Image
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - 16 pakar hukum tata negara yang terdiri guru besar dan dosen di sejumlah kampus di Indonesia melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait dugaan pelanggara etik dan perilaku hakim konstitusi.

Belasan pakar HTN tersebut tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka akan melaporkan Anwar Usma ke Majelis Kehormatan pada Kamis (26/10) siang.

Sejumlah guru besar HTN di antaranya yaitu Denny Indrayana, Hesti Armiwulan, Muchammad Ali Safaat. Susi Dwi Harijanti.

Sejumlah dosen HTN yang melaporkan Anwar di antaranya Bivitri Susanti, Feri Amsari Herlambang P. Wiratman dan Yance Arizona.

Baca Juga: MK Dinilai Menyimpang Ketuk Putusan Istimewa bagi Gibran

Pelaporan dugaan pelanggaran etik ini turut didampingi oleh sejumlah penasihat hukum dari YLBHI, PSHK, ICW dan IM57.

"Para pelapor melihat Anwar Usman terlibat konflik kepentingan pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena perkara terkait dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka," kata Kurnia Ramadhana, perwakilan kuasa hukum, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10).

Ramadhana mengatakan selain itu para pelapor sudah mengenduk dugaan pelanggaran etik saat Anwar Usman memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung pada 9 September lalu.

Saat itu, Anwar memberikan komentar yang berkaitkan degan usia pemimpin. Sedangkan di saat bersamaan, perkara uji materi batas usia capres-cawapres sedang bergulir di MK.

Baca Juga: MKMK Dinilai Tak Bernyali Sanksi Berat Paman Gibran Rakabuming

"Pelanggar etik oleh terlapor (Anwar Usman) bahkan telah dimulai sebelum putusan dibacakan," katanya.

Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi sorotan karena MK merestui seseorang untuk mencalonkan diri sebagai capres/cawapres meskipun belum berusia 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah atau jabatan yang ditetapkan berdasarkan pemilihan umum.

Putusan ini dinilai menjadi pembuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Saat ini Gibran resmi mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 setelah mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10).

Editor


Komentar
Banner
Banner