Pembunuhan Brigadir J

Kesaksian ART Sambo: Kuat Maruf Sentuh Tubuh Putri Candrawathi

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi menyebut jika Kuat Maruf sempat menyentuh tubuh Putri Candrawathi.

Featured-Image
suasana Persidangan Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri. (foto: apahabar.cpm/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi menyebut jika Kuat Maruf sempat menyentuh tubuh Putri Candrawathi.

Saat itu Putri diceritakan terjatuh di kamar mandi rumah Magelang, Kemudian Kuat (sopir Putri) ikut membantu dan menyentuh tubuh Putri.

Keterangannya itu disampaikan dalam sidang Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Hakim pun kebingungan atas kesaksian ART Sambo itu. Hakim tak menyangka seorang sopir berani memegang tubuh istri bosnya.

Bermula, Hakim mengajukan pertanyaan soal pakaian apa yang dikenakan Putri saat itu.

Pakai apa Putri saat itu?" kata hakim kepada saksi Susi ART Ferdy Sambo, yang dianggap mengetahui kejadian di komplek Duren Tiga, Senin (31/10).

Kemudian, Susi menjawab "Kaus lengan pendek," jawab Susi. Namun, untuk bawahannya Susi mengaku bawa dirinya tidak mengingat jelas apa yang dikenakan Putri ketika dirinya jatuh.

Baca Juga: Sidang Bharada E, Hakim Tegur Saksi ART Susi: Jangan Bohong!

Tak berhenti sampai disitu, Hakim terus mencecar apa yang disampaikan Putri saat dipeluk Susi.

Saat itu, Susi menyebut tidak ada. Hakim heran keterangan Susi berubah. "Setelah kamu peluk apa yang disampaikan Putri?" tanya hakim.

"Nggak ada yang Mulia," jawab Susi.

Kesal mendengar jawaban saksi, Hakim menyebut bahwa Susi ketahuan berbohong. "Tadi saudara ngomong Yosua tidak boleh naik, ketahuan bohong saudara," ujar hakim.

Susi lantas menceritakan peristiwa saat Kuat Maruf ikut membantu mengangkat Putri yang tergeletak di kamar mandi.

Susi mengatakan, Kuat ikut memegang kaki dan badan Putri. “‘Sus kenapa Ibu?’ Terus saya jawab ‘Saya tidak tahu om’. Saya sebut, sudah tergeletak di sini, Om Kuat memegang badan dan kakinya ‘Ini kakinya dingin Om Kuat’,” kata Susi.

Merespon cerita Susi, Hakim meragukan kesaksian nya dalam sidang kematian Brigadir J itu. "Cerita kamu nggak masuk di akal," kata Hakim.

Baca Juga: Sidang Bharada E Hadirkan 12 Orang Saksi Termasuk ART Sambo

Sebelumnya, Bharada E didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf melakukan pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Editor
Komentar
Banner
Banner