bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegur asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi. Ia peringatkan saksi bahwa ada ancaman pidana bagi saksi yang berbohong.
"Kalau saudara terus berbohong seperti ini, seharusnya saudara duduk di sini sebagai tersangka," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel, Senin (31/10).
Wahyu menjelaskan, ada ancaman penjara tujuh tahun untuk saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu atau berbohong.
"Ancamannya tujuh tahun enggak main-main. Kami semua menggali kebenaran materil dalam peristiwa ini. Saudara ini sepertinya main-main," ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Bharada E Hadirkan 12 Orang Saksi Termasuk ART Sambo
Hakim pun menuding bahwa keterangan yang diutarakan oleh Susi adalah keterangan yang berubah-ubah. Awalnya, Susi sempat mengatakan bahwa ia tidak tahu dari pertanyaan yang ditanyakan majelis hakim.
"Kok ngomong 'tidak tahu'? Kan ketahuan kalau anda berbohong," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E mengingatkan para tersangka yang hadir untuk tidak berbohong
"Kita ingatkan supaya para saksi berkata jujur, karena saksi-saksi yang dihadirkan akan di bawah sumpah," ujar kuasa hukum Bharada E.
Baca Juga: Duka Cita dari Presiden Jokowi atas Tragedi Halloween Itaewon Korea Selatan
Ronny mengingatkan adanya ancaman pidana bagi para saksi yang tidak jujur atau memberikan keterangan palsu.
"Apabila ada saksi yang bersaksi palsu, maka sesuai Pasal 174 KUHAP hakim bisa langsung memerintahkan saksi untuk langsung ditahan. Selanjutnya saksi itu akan dituntut dengan dakwaan sumpah palsu," ungkapnya.
Diketahui, Bharada E dijadwalkan untuk menjalani sidang lanjutannya pada hari ini. Ada 11 saksi yang dihadirkan pada hari ini, salah satunya adalah ART Sambo, Susi.