Protes Toilet Berbayar

Kemenag Sanksi Kepala MAN 1 Pamekasan Imbas Kebijakan Toilet Berbayar

Kepala MAN 1 Pamekasan, Madura diberi sanksi oleh Kemenag RI imbas kasus toilet berbayar. Dia disanksi penundaan pangkat.

Featured-Image
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Mawardi. Foto : apahabar/fauzi

bakabar.com, PAMEKASAN - Kepala MAN 1 Pamekasan, Madura diberi sanksi oleh Kemenag RI imbas kasus toilet berbayar. Dia disanksi penundaan pangkat.

"Jadi ini (sanksi) berdasarkan informasi yang disampaikan kepada kami," ujar Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan, Mawardi, Senin (9/10).

Diberitakan sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan kabar seorang guru yang dimutasi karena protes toilet berbayar di MAN 1 Pamekasan. Guru tersebut bernama Mohammad Arif.

Baca Juga: Toilet MAN 1 Pamekasan Berbayar, Dewan Pendidikan: Masuk Kategori Pungli

Baca Juga: Guru Pamekasan Dimutasi Gegara Protes Toilet Berbayar, Kemenag Periksa Sekolah

Mohammad Arif mengaku telah dimutasi sepihak oleh kepala sekolah. Pasalnya, tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya dan tiba-tiba menerima surat mutasi ke sekolah lain dari Kanwil Kemenag.

"Sesuai aturan, kalau ASN mutasi harus ada surat permohonan. Tiba-tiba saya menerima SK dari Kanwil Kemenag bahwa saya dimutasi," kata Arif, Jumat (22/9).

Dalam surat tersebut tertulis bahwa mutasi ditengarai atas usulan Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan, Nu'man Afandi. Sejumlah kejanggalan lain juga terlihat saat melihat realita bahwa sekolah itu kekurangan guru Bahasa Indonesia, sesuai mata pelajaran yang diampu Arif.

Editor


Komentar
Banner
Banner