bakabar.com, JAKARTA – Pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Dito mengirimkan surat kepada tim penyidik terkait ketidakhadirannya itu.
“Terkait agenda pemeriksaan saksi Mahendra Dito S, informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/4).
Untuk itu, KPK untuk kesekian kalinya kembali menjadwalkan pemanggilan saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi itu.
“Saksi meminta untuk penjadwalan ulang kembali,” tambah Ali.
Baca Juga: Bareskrim Peringatkan Dito Mahendra untuk Penuhi Panggilan Kedua
Kendati demikian, Ali mengingatkan agar Dito dapat mempertanggungjawabkan permintaannya tersebut dengan bersikap kooperatif saat pemanggilan selanjutnya.
Dalam surat tersebut, Dito meminta langsung kepada KPK agar memberikan waktu bagi dirinya dalam pemeriksaan ke depan.
Ali juga tidak memberikan pernyataan lebih jelas terkait alasan ketidakhadiran Dito kali ini.
“KPK mengingatkan yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan Tim Penyidik yang suratnya segera disampaikan,” pungkasnya.
Baca Juga: Selain KPK, Polri Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra Soal Senjata
Diketahui, KPK kembali membuka proses penyidikan kasus suap Nurhadi pada April 2021. Hal dilakukan KPK setelah Nurhadi dan menantunya Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengembangan kembali dilakukan KPK, setelah menemukan sejumlah fakta untuk menjerat pihak lainnya.