Korupsi Gubernur Papua

Keluarga Lukas Enembe Sempat Minta Hakim Tetap Bacakan Vonis

Keluarga mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sempat meminta majelis hakim untuk tetap membacakan vonis kasus korupsi Enembe di Pengadilan Tipikor

Featured-Image
Pendukung terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar Lukas Enembe meminta kepada majelis hakim untuk tetap membacakan vonis terhadap terdakwa saat jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc)

bakabar.com, JAKARTA - Keluarga mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sempat meminta majelis hakim untuk tetap membacakan vonis kasus korupsi Enembe di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (9/10).

Semula seorang pria yang mengenakan kemeja kotak-kotak tiba-tiba mengangkat tangan dan beranjak dari kursi penonton sidang. Ia bahkan nyaris menerobos area steril persidangan.

Pria meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor yang akhirnya memutuskan untuk menunda pembacaan vonis dan melakukan pembantaran terhadap Lukas Enembe karena kondisi kesehatan.

Baca Juga: Lukas Enembe Batal Dijatuhi Vonis Hari Ini

"Jangan masuk, Pak," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh melarang pria bersangkutan memasuki area steril persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (9/10).

Pontoh mengingatkan bahwa keluarga terdakwa Lukas Enembe bisa menyampaikan hal yang diinginkan melalui penasihat hukum guna menjaga ketertiban sidang.

Pontoh menjelaskan bahwa majelis hakim memahami isi hati keluarga terdakwa. Namun demikian, pembacaan putusan sebisa mungkin dihadiri oleh terdakwa, sebagaimana diatur dalam hukum acara persidangan. Kemudian, penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menghampiri pria tersebut.

Baca Juga: Lukas Enembe Diklaim Absen Hadiri Sidang Vonis Hari Ini

"Majelis hakim sebetulnya sudah siap untuk membacakan putusan hari ini, apabila terdakwa memang sudah siap mengikuti persidangan dan mendengar putusan. Oleh karena situasi terdakwa sekarang ini dalam keadaan sakit, maka majelis hakim tidak bisa untuk membacakan putusan hari ini. Mohon bersabar," kata Pontoh.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim sedianya mengagendakan pembacaan vonis terhadap Lukas Enembe dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Vonis terhadap Lukas Enembe batal dibacakan dan majelis hakim menetapkan pembantaran karena menimbang kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"Persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan untuk acara pembacaan putusan dan majelis hakim hanya membacakan penetapan pembantaran untuk terdakwa sambil menunggu laporan dari penuntut umum KPK untuk persidangan selanjutnya, sambil melihat perkembangan kesehatan terdakwa," kata Pontoh.

Baca Juga: Lukas Enembe Minta Dibebaskan dan Rekening Keluarganya Dibuka

Sementara itu, Petrus Bala mengatakan keluarga terdakwa Lukas Enembe berharap dan meminta vonis terhadap gubernur nonaktif Papua itu tetap dibacakan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.

"Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, tetapi sebelumnya juga kami sudah menyampaikan bahwa menurut undang-undang, sesuai Pasal 196 KUHAP, pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa; tetapi dari segi kemanusiaan, keluarga juga menghendaki cepat berakhirnya sidang ini. Ini memang dilema bagi kami," jelas Petrus.

Baca Juga: Lukas Enembe Bantah Terima Uang Rp10 M dari Piton Enumbi

Menurut Petrus, kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun karena mengalami pendarahan otak sebelah kiri, sehingga perlu dilakukan observasi. Lukas, lanjut Petrus, saat ini sedang dirawat di unit stroke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Memang, secara kemanusiaan, keluarga menghendaki supaya cepat ada akhir dari proses ini; tetapi kami sama-sama memahami bahwa peradilan ini juga ada aturan-aturannya sesuai (Pasal) 196 KUHAP," kata Petrus.

Lukas Enembe absen dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin, karena sedang dirawat di RSPAD Gatot Soebroto akibat kondisi kesehatan menurun pascajatuh di kamar mandi Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, pada Jumat (6/10).

Editor


Komentar
Banner
Banner