Korupsi Gubernur Papua

Lukas Enembe Batal Dijatuhi Vonis Hari Ini

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat batal membacakan vonis terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Senin (9/10).

Featured-Image
Gubernur Papua, Lukas Enembe terlihat mengenakan kursi roda dan rompi orange KPK di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat (Foto: apahabar.com/Ariyan)

bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat batal membacakan vonis terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Senin (9/10).

Sebab Lukas Enembe masih sakit dan memerlukan pembantaran di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

"Persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan untuk acara pembacaan putusan dan majelis hakim hanya membacakan penetapan pembantaran untuk terdakwa sambil menunggu laporan dari penuntut umum KPK untuk persidangan selanjutnya, sambil melihat perkembangan kesehatan terdakwa," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Baca Juga: Lukas Enembe Diklaim Absen Hadiri Sidang Vonis Hari Ini

Hakim semula harus membacakan vonis sesuai jadwal yang semestinya, hari ini. Namun hakim menghubungkan surat permohonan tersebut dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto terkait kondisi kesehatan terdakwa.

Menurut hakim, permohonan pembantaran tersebut cukup beralasan untuk dikabulkan. Maka majelis hakim menetapkan penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung sejak tanggal 6–19 Oktober 2023.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan dari penuntut umum pada KPK," ujarnya.

Baca Juga: Lukas Enembe Minta Dibebaskan dan Rekening Keluarganya Dibuka

Kemudian hakim memerintahkan JPU KPK untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa Lukas Enembe untuk keperluan penetapan sidang selanjutnya.

"Kalau memang beliau sudah dinyatakan bisa mengikuti persidangan lagi, nanti kami akan jadwalkan persidangan selanjutnya secara resmi. Kita saling berkoordinasi antara penuntut umum KPK dan penasihat hukum terdakwa," ujar Pontoh.

Lukas Enembe absen dalam persidangan tersebut lantaran dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena jatuh di kamar mandi rumah tahanan (Rutan) KPK, Jumat (6/10).

Sebelumnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe disebut takkan menghadiri sidang vonis yang akan dijatuhkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (9/10).

Baca Juga: Lukas Enembe Bantah Terima Uang Rp10 M dari Piton Enumbi

Pengacara Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, pihaknya telah memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe belum bisa efektif mengikuti sidang.

Hal ini usai tim pengacara mengunjungi Lukas Enembe di Lantai 3 Unit Stroke RSPAD Jakarta, Minggu (8/10) kemarin.

"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekspresi," kata Petrus.

Petrus menjelaskan bahwa saat mengunjugi kliennya di lantasi 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, kondisi Lukas Enembe masih dalam perawatan medis.

"Saya lihat langsung Pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung. Pak Lukas dalam keadaan lemas. Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat (7/10) sore, Pak Lukas kerap muntah susah minum atau makan," ujar dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner