Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Kekasih Mario Dandy Tiba di PN Jaksel untuk Jalani Sidang Vonis

Terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) telah hadir di PN Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang putusan vonis kasus penganiayaan David Ozora.

Featured-Image
Terdakwa Anak AG Hadir di PN Jaksel (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4) siang. AG hari ini akan menghadapi agenda sidang vonis terkait kasus penganiayaan Mario Dandy 

Pantauan bakabar.com, AG datang ke PN Jakarta Selatan dengan menumpangi mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna hitam.

Mobil tahanan tersebut masuk ke halaman parkir PN Jakarta Selatan sekitar pukul 12.35 WIb. Setibanya di PN Jaksel, AG langsung turun dengan dikawal ketat dari petugas kepolisian.

Baca Juga: Sidang Vonis AG Akan Digelar Terbuka Siang Ini

AG terlihat menggunakan jaket hoodie berwarna putih yang menutup kepalanya. Ia mengenakan celana panjang berwarna hitam. Setibanya, AG langsung melenggang masuk ke ruang tahanan.

Diketahui, Sidang pembacaan vonis terhadap AG (15) sebagai anak berkonflik dengan hukum akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/4).

Hal ini diungkap Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan resminya. Menurutnya sidang akan berlangsung pukul 14.00 WIB siang ini.

"Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Djuyamto.

Baca Juga: Mario Dandy-Shane Bakal Dicecar sebagai Saksi Sidang AG

Meskipun terbuka, kata Djuyamto, namun jumlah pengunjung sidang dibatasi untuk 20 orang mengingat ukuran ruang sidang terbatas.

Ia menyebut kapasitas ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seluas 6x10 meter persegi, hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel.

"Itu sudah termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," papanya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut AG dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Editor


Komentar
Banner
Banner