Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Kejati DKI: Kasus Mario Dandy Cs Takkan Dihentikan!

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan kasus penganiayaan Mario Dandy Cs takkan dihentikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Featured-Image
Tersangka Shane dan Mario Dandy Saat Meminta Korban Sikap Tobat (Foto: apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan kasus penganiayaan Mario Dandy Cs takkan dihentikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah, Jumat (17/3).

Baca Juga: Kejagung Sebut Tidak Ada Tawaran Restorative Justice untuk Dandy Cs

Sebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy membuat David Ozora terbaring koma di ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujarnya.

Ia menerangkan bahwa penyelesaian kasus dengan keadilan restoratif tak serta merta dapat dihentikan seketika. Sebab keluarga David Ozora mesti menyertakan alasan pemaaf bagi Mario Dandy Cs.

Baca Juga: Kubu Mario Dandy Ancam Bakal Laporkan Balik Amanda

"Restorative Justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan," imbuhnya.

Merujuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka RJ dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

1.Tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan

2. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan adanya kesepakatan antara pelaku dan korban

3. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun

4. Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban

5. Tersangka mengganti kerugian korban

6. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana

Editor


Komentar
Banner
Banner