Peristiwa & Hukum

Melalui Restorative Justice, Kasus Kecelakaan di Anjir Muara Batola Dihentikan

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 23, Kecamatan Anjir Muara, Barito Kuala (Batola), akhirnya diseles

Featured-Image
Disaksikan Kapolres AKBP Diaz Sasongko, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batola, Eben Neser Silalahi, menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara melalui restorative justice kepada Agung Susilo. Foto: Istimewa/Mahmud

bakabar.com, MARABAHAN - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 23, Kecamatan Anjir Muara, Barito Kuala (Batola), akhirnya diselesaikan melalui restorative justice.

Penyelesaian kasus antara tersangka Agung Susilo Wardoyo dengan ahli waris korban Ferry Mulia bin Aliansyah (alm), dilakukan di Wadah Babaikan, Selasa (7/11) siang.

Dalam prosesi penyelesaian, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batola, Eben Neser Silalahi, menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara melalui restorative justice kepada Agung.

Selanjutnya salinan surat ketetapan restorative justice diserahkan kepada Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko.

Sebelumnya Kajari Batola mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan.

Setelah berkas perkara dipelajari, Kajati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, lalu mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Akhirnya terhitung 1 November 2023, Agung dinyatakan bebas lantaran permohonan keadilan restoratif yang diajukan, telah disetujui melalui ekspos virtual.

"Terdapat beberapa alasan persetujuan untuk dihentikan penuntutan. Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," jelas Mohammad Hamidun Noor, Kasi Intel Kejari Batola.

Baca Juga: Jangan Ngegas Dulu ke Pengadilan, Batola Kini Punya Rumah Restorative Justice

"Tersangka juga telah melakukan kesepakatan perdamaian dengan ahli waris korban, serta memberikan tali asih kepada keluarga korban sebesar Rp12,5 juta," imbuhnya.

Pertimbangan lain adalah tanggung jawab yang diemban Agung. Diketahui warga Palangka Raya ini harus mengantar sang putra berobat setiap pekan ke RSUD Ulin Banjarmasin.

Putra Agung sendiri mengidap penyakit hemofilia B Faktor IX. Hemofilia adalah kelainan pembekuan darah yang membuat perdarahan berlangsung lebih lama dibandingkan orang kebanyakan.

Anak-anak yang mengidap hemofilia B memerlukan perawatan medis seumur hidup, baik untuk mencegah atau memperlambat pendarahan.

Pun ketika terlibat kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 23 yang terjadi 26 Agustus 2022, Agung dalam perjalanan mengantar sang anak berobat.

Agung sempat berpikir bahwa sang anak tidak akan tertolong lagi, karena kecelakaan tersebut.

"Tak lama setelah kejadian, saya meminta tolong ojek agar segera membawa anak saya ke RSUD Ulin. Kemudian menggunakan mobil pribadi, saya mengantar korban ke rumah sakit," papar Agung.

Editor


Komentar
Banner
Banner