Peristiwa & Hukum

Pelaku Pemukulan Terhadap Anak di Tapin Binuang Bebas Melalui Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menggelar penghentian penuntutan hukum melalui Restorative Justice (RJ) perkara penganiayaan terhadap anak, Kamis (7/12).

Featured-Image
Proses restorative justice yang dilakukan Kejari Tapin dalam perkara penganiayaan terhadap anak di Binuang. Foto: Kejari Tapin

bakabar.com, RANTAU - Kasus penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Binuang, Tapin, akhirnya dapat diselesaikan melalui restorative justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (7/12).

Peristiwa terkait terjadi Agustus 2023. Terduga Ady Saputra dilaporkan Arief Sambodo atas pemukulan kepa asang anak berinisial MHI yang baru berusia 9 tahun. 

Awalnya MHI bersama saksi Muhammad Noor datang ke warung Ady untuk membeli suatu keperluan. Lalu MHI yang dinilai hiperaktif, langsung masuk ke rumah menghampiri anak-anak Ady.

Oleh karena MHI pernah memukul salah seorang anaknya, Ady pun mulai khawatir. Setelah beberapa menit, Ady meminta Muhammad Noor untuk membawa MHI pulang.

Muhammad Noor sempat menegur MHI, tetapi tidak diindahkan dan tetap masuk hingga ke kamar. Lantas Ady menjemput MHI di dalam rumah dan didudukkan di jok sepeda motor agar dibawa pulang. 

Ternyata MHI memberontak. Bahkan tangan bocah ini menghantam wajah Ady dan menyebabkan gigi terlepas. 

"Refleks tersangka pun memukul ke arah kiri kepala MHI hingga menyebabkan bengkak," ungkap Kajari Tapin melalui Kasi Intel Ronald Oktha.

Akibat kejadian ini, keluarga MHI melaporkan Ady dengan sangkaan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 80 jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014.

Namun berdasarkan Sejam Pidum Nomor 1 Tahun 2022 Nomor: 01/E/EJP/02/2022, tindak pidana yang dilakukan karena kelalaian dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

"Tersangka juga mengakui dan menyesali perbuatan tersebut, kemudian kedua pihak keluarga sepakat untuk berdamai. Selanjutnya tersangka bersedia memberikan santunan sebesar Rp20 juta," jelas Ronald.

"Setelah upaya proses berdamai ditempuh dan disetujui dalam ekspos di Kejaksaan Tinggi Kalsel, tersangka Ady pun dinyatakan bebas dari penuntutan hukum yang berlangsung," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner