Skandal Korupsi BTS

Kejagung Cecar Pejabat Kemenkeu Soal Korupsi BTS Kominfo

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam kasus

Featured-Image
Menkominfo Johnny G Plate Resmi jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo. Foto: apahabar.com/Farhan

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo.

Salah satunya yakni Dirjen di Kementerian Kominfo dan Staf Khusus Menkominfo.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 10 orang saksi," kata Ketut, Senin (5/6).

Baca Juga: Mahfud MD: Tak Ada Kandidat Ideal Dirut BAKTI Kominfo

Lalu Kejagung juga memeriksa Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu terkait kasus BTS BAKTI Kominfo.

"Saksi yang diperiksa yaitu TB (Tri Budhianto) selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu," ujarnya.

Lebih lanjut, Kejagung telah memeriksa sebanyak lima pejabat di Kementerian Kominfo terkait kasus yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Kemenkominfo Tak Terganggu Kasus Johnny Plate

Pemeriksaan terhadap saksi ini diperlukan untuk memperdalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8 triliun.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner