Skandal Korupsi BTS

Korupsi BTS, ICW: Rugikan Warga Desa dan Kejaksaan Harusnya Lebih Cepat

ICW mengapresiasi langkah Kejagung yang menetapkan Menkominfo Johny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan BTS.

Featured-Image
Warga mendatangi lokasi menara Base Tranceiver Station (BTS) 4G di Desa Bime, Distrik Bime, Pegunungan Bintang, Papua, Jumat (22/4/2022). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate (JGP) sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

ICW juga mengkritisi lembaga penegak hukum, lantaran indikasi keterlibatan Menkominfo sudah terendus sejak tiga bulan lalu. Hal itu terungkap saat pemeriksaan saksi dalam proses pemeriksaan tersangka sebelumnya. Bahkan sengkarut kasus ini ditengarai melibatkan adik JGP, Georgius Alex.

Dalam audit BPK pun ditemukan sejumlah masalah sejak dalam proses perencanaan dan pengadaan, termasuk hingga pelaksanaan proyek yang molor dari jadwal. Laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) juga menemukan dugaan penerimaan uang oleh JGP terkait dana operasional proyek BTS 4G sebesar Rp500 juta per bulan.

"Proyek BTS 4G sudah tercium lama, kejaksaan harusnya bisa lebih cepat dalam mengumumkan tersangka baru," ujar Peneliti ICW Tibiko Zabar Pradano kepada bakabar.com, Kamis(18/5).

Baca Juga: Korupsi BTS Seret Menkominfo, Indef: Warga Desa Butuh Internet Cepat

ICW menilai penetapan tersangka Menkominfo tidak boleh hanya berhenti pada Menkominfo semata. Kejaksaan harus mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain, baik unsur Kominfo, BAKTI, swasta hingga indikasi pencucian uang dengan menggandeng PPATK.

"Apalagi, Kejaksaan sempat mengumumkan 25 orang yang statusnya dicegah berpergian," ujarnya.

Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp8,032 triliun. Bahkan jumlah tersebut bisa lebih besar jika ditambah kerugian warga terdampak korupsi pembangunan proyek BTS 4G di daerah.

"Angka ini fantastis dan jauh lebih besar dari taksiran awal penyidik, ujar Tibiko. 

Baca Juga: Johnny Plate Resmi Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo!

Kasus korupsi BTS 4G menyangkut kepentingan publik luas, khususnya yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sehingga, tidak hanya merugikan dari aspek keuangan negara saja, melainkan efek domino dari korupsi yang berdampak langsung pada kerugian masyarakat.

"Karena itu dalam penuntutan nanti, Kejaksaan harus menuntut secara maksimal," ujarnya.

Selain itu, Kejagung harus transparan dan akuntabel dalam proses pengungkapan kasus ini kepada publik. Sehingga masyarakat dapat mengetahui secara utuh bagaimana perkembangan perkara ini ditangani, termasuk siapa saja pihak yang terlibat.

"Penetapan JGP sebagai tersangka dan temuan BPKP diharapkan menjadi titik terang bagi upaya penuntasan kasus ini, serta dapat jadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat," tandasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner