Skandal Korupsi BTS

Mahfud MD Minta Kemenkominfo Tak Terganggu Kasus Johnny Plate

Plt Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD meminta jajaran Kementerian Kominfo untuk tak terganggu dengan proses penanganan perkara yang menjerat Johnny

Featured-Image
Menkominfo Johnny G Plate Resmi jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo. Foto: apahabar.com/Farhan

bakabar.com, JAKARTA - Plt Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD meminta jajaran Kementerian Kominfo untuk tak terganggu dengan proses penanganan perkara yang menjerat Johnny G Plate.

Terutama dalam kaitannya dengan perkara dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G untuk wilayah 3T.

"Semua pejabat dan pegawai saya minta supaya bekerja dengan tenang, tidak usah gelisah dengan proses yang akan berlangsung," kata Mahfud di Media Center Kemenkominfo, Selasa (23/5).

Baca Juga: Mahfud MD Lantik Pejabat Eselon I Kemenkominfo

Maka ia meminta para pejabat Kemenkominfo tetap fokus pada kinerja, terutama dalam pelayanan publik sehingga layanan telekomunikasi bagi masyarakat dapat berjalan optimal.

Di sisi lain Mahfud juga mengimbau kepada para pejabat pembuat komitmen maupun pengambil keputusan untuk menerbitkan keputusan yang bijak agar tak menghambat roda Kemenkominfo.

"Saudara tenang saja, bekerja seperti biasa dan jangan terhambat. Jangan takut ambil keputusan. Kalau nanti ada sesuatu yang menyebabkan ragu, bisa juga (konsultasi) ke saya untuk pejabat eselon I," jelasnya.

Baca Juga: PDIP Bakal Rebut Kursi Menkominfo Gantikan Johnny Plate

Beberapa program di Kementerian Kominfo yang dipastikan Mahfud tetap berjalan lancar untuk memberikan pemerataan akses telekomunikasi bagi masyarakat antara lain ialah penyediaan akses internet ke pedesaan, penyiapan Satelit Indonesia Raya (SATRIA) hingga penguatan Palapa Ring Integrasi.

Berkaitan dengan langkah hukum kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G untuk wilayah 3T, Mahfud pada Senin (22/5) mengatakan sebagai Plt Menkominfo dia membuka pintu selebar-lebarnya apabila para penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Polri, atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membutuhkan pemeriksaan tambahan sehingga kasus hukumnya bisa segera rampung.

"Saya membuka diri dan sudah menghubungi Kejaksaan Agung silahkan saja kalau perlu informasi apa, memeriksa apa dan siapa di Kominfo. Dipersilakan agar kasus itu menjadi selesai," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner