bakabar.com, JAKARTA - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dody Prawiranegara telah melengkapi berkas untuk mengajukan justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Koban (LPSK). Berhubungan dengan kasus Narkoba.
"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," ujar kuasa hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba kepada wartawan, Jumat (28/10).
Selain AKBP Dody, Adriel juga menjadi kuasa hukum dari dua tersangka lainnya, yaitu Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif. Adriel berharap agar permohonan ketiga kliennya dapat diterima sebagai JC oleh LPSK.
"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC," ungkapnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum AKBP Dody: Teddy Minahasa ‘Otak’ dari Kasusnya!
Baca Juga: Penangkapan Teddy Minahasa, Kompolnas: Kalau Terbukti Bersalah, Maka Beri Sanksi PTDH
Adriel juga mengapresiasi langkah LPSK, Hasto Atmojo yang menyebutkan lembaganya tak akan terpengaruh dengan permintaan kuasa hukum tersangka lainnya agar bisa menolak permintaan para kliennya.
"Saya mengapresiasi apa yang dikatakan pak Hasto, bahwa LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan layak atau tidaknya seseorang untuk ditetapkan menjadi status terlindung," pungkasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris sebagai kuasa hukum dari Teddy Minahasa mendesak LPSK untuk menolak permohonan JC dari AKBP Doddy dan Linda. Menurutnya, keduanya tidak pantas untuk menyandang status JC dari LPSK.
Menurutnya, JC hanya dapat diajukan oleh orang yang bukan merupakan pelaku utama dalam suatu kasus. Sedangkan, ia menilai Dody dan Linda adalah pelaku utama dalam kasus ini.
"Pesan saya kepada LPSK agar menolak permohonan justice collaborator dari saudara eks Kapolres Bukittinggi, saudara Dody dan si pengusaha bernama Anita atau Linda," ujar Hotman.