bakabar.com, JAKARTA – Nama Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto sedang jadi pembicaraan hangat setelah rekening atau transaksi 'gendut’ miliknya senilai Rp300 miliar terendus PPATK.
Terkini, perwira polisi yang berpangkat melati dua tersebut ternyata memiliki total kekayaan yang lebih tinggi dibanding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: BREAKING! Kapolri Bicara Progres Pemeriksaan Kapolres Kotabaru
Merujuk pada data elhkpn.kpk.go.id, AKBP Tri Suhartanto memiliki kekayaan yang tercatat senilai Rp11,6 miliar. Sementara Kapolri Sigit memiliki kekayaan senilai Rp10,6 miliar.
Baca Juga: Kapolres Kotabaru Punya Transaksi Gendut, Pakar TPPU Beri Analisa Ini
Baca Juga: AKBP Tri Suhartanto Jadi Kapolres Terkaya se-Kalimantan Selatan
Pengamat Kepolisian dari Insitute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto menilai Polri harusnya lebih proaktif mengkroscek lagi LHKPN atau harta kekayaan setiap anggotanya.
“Artinya LHKPN tanpa ada cek ricek, klarifikasi apalagi sanksi hanya jadi formalitas saja,” kata Bambang kepada bakabar.com, Sabtu (22/7).
Sebab, ia menilai laporan LHKPN setiap anggota Polri harus melalui pembuktian terkait dengan kebenaran laporan harta kekayaan tersebut.
“Tak ada yang tahu siapa yang jujur dan siapa yang bohong. Karena tak ada konsekuensi bila LHKPN itu bohong karena tak ada mekanisme pembuktiannya,” tutur Bambang.
Baca Juga: AKBP Tri Suhartanto Jadi Kapolres Terkaya se-Kalimantan Selatan
Di samping itu, Bambang juga mendesak Polri untuk secara terang benderang menjelaskan asal usul harta kekayaan setiap anggota Polri.
“Kalau serius dan seusai jargon Presisi, transparansi berkeadilan, harusnya juga dibuka secara terang benderang asal usul kekayaan tersebut dan tidak hanya normatif,” imbuhnya.
“Meliputi pajak perolehan kekayaan tersebut juga, bekerja sama dengan PPATK maupun Dirjen Pajak,” tambahnya.
Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Dugaan Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan
Kendati demikian, Bambang menilai hal tersebut juga harus berlaku bagi semua pejabat di Korps Bhayangkara jangan hanya AKBP Tri Suhartarto saja.
“Dan jangan hanya pada AKBP Tri saja, bila berkeadilan juga harus dicek LHKPN semua pejabat Polri. Itu bila niat dan sungguh-sungguh melakukan reformasi Polri,” pungkas Bambang. Sampai berita ini diturunkan, AKBP Tri tak juga merespons permohonan wawancara media ini.
Analisis Pakar TPPU di halaman selanjutnya: