bakabar.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pemeriksaan Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto terus bergulir. Tri eks penyidik KPK itu tersudut rekening gendut.
Nama Tri jadi perbincangan hangat publik setelah PPATK mengendus dugaan transaksi segede puluhan miliaran rupiah di rekening pribadinya.
Teranyar, Sigit menyiratkan bahwa hasil pemeriksaan mantan penyidik KPK tersebut di Divisi Propam belum keluar.
Baca Juga: Kapolres Kotabaru Lebih Kaya dari Kapolri, ISESS Desak Transparansi
"Nanti kita cek di Propam, hasilnya seperti apa," ujar Sigit seusai menghadiri Grand Final Stand Up Comedy Peringatan Hari Bhayangkara ke-77 di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Minggu malam (23/7).
Ditanya lebih jauh, Sigit tampak belum bisa banyak menanggapi. "Kegiatan-kegiatan banyak sekali, tapi semua proses sedang berlangsung," jelasnya.
"Nanti kita cek," sambungnya seraya meminta awak media menanyakan langsung ke Propam.
Sebelumnya PPATK atau Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan mengendus transaksi jumbo AKBP Tri saat bertugas di KPK. Nominalnya mencapai Rp300 miliar.
KPK sendiri sudah mengklarifikasi soal transaksi tersebut. Namun akhirnya mereka lepas tangan. Tri dianggap bersih.
Baca Juga: Kapolres Kotabaru Punya Transaksi Gendut, Pakar TPPU Beri Analisa Ini
Biar tahu saja, merujuk e-lhkpn KPK yang dilaporkan 28 Februari 2023, Tri hanya mengantongi kekayaan senilai Rp11,6 miliar. Sedang untuk transaksi gendut itu, katanya, hasil bisnis mobil.
Kekayaan Tri tersebut bahkan melampaui Kapolri Sigit. Di LHKPN KPK, Sigit tercatat hanya memiliki kekayaan senilai Rp10,6 miliar.
***
Berkaca dari kasus Tri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) lantas mempersoalkan aturan bisnis yang digeluti setiap anggota Polri. Sebab, payung hukum pengaturan bisnis bagi anggota Polri dinilai masih belum transparan.
"Kami melihat belum banyak yang declare kepada tim penilai usaha, sehingga belum lengkap dilakukannya pencatatan dan pengawasan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada bakabar.com, Minggu (9/7).
Baca Juga: Pemeriksaan Menggantung, Pakar: Demi Tutupi Harta Kapolres Kotabaru
Sementara terkait Tri, Poengky menyarankan Polri untuk menonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Polres Kotabaru.
“Jika ada pimpinan Satwil (Satuan Wilayah) yang diperiksa Propam, memang untuk memudahkan pemeriksaan perlu ada penonaktifan dari jabatannya,” katanya.
Namun jika dalam pemeriksaan Propam, AKBP Tri tak terbukti bersalah, maka dapat dikembalikan ke jabatannya sebagai kapolres Kotabaru.
Baca Juga: Publik Menagih Hasil Pemeriksaan Bisnis Kapolres Kotabaru!
Desakan penonaktifan AKBP Tri juga diamini peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.
"Sebaiknya dinonaktifkan, agar jauh lebih objektif. Tak terkesan jeruk makan jeruk. Rentan upaya menyelamatkan anggota korps-nya sendiri," jelas Castro, sapaan karibnya.
Senada, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto juga mendesak Polri segera menonaktifkan AKBP Tri Suhartanto.
"Ini penting dilakukan sekaligus untuk menunjukkan responsibilitas seperti jargon 'Presisi Kapolri'," ujar Bambang.