bakabar.com, JAKARTA - Polisi menemukan janin bayi dibuang ke septic tank saat mengungkap praktik aborsi ilegal di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12).
Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom mengungkapkan, total ada tiga janin yang berhasil diungkap polisi dari penyelidikan kasus ini.
Selain janin di septic tank, ditemukan juga satu janin lainnya di dalam apartemen yang disewa kedua tersangka.
"Terus untuk perempuan yang melakukan aborsi kita bawa ke RS Polri Kramat Jati itu satu. Yang sudah tidak terselamatkan semuanya," jelas Maulana, saat ditemui di lokasi.
Baca Juga: Praktik Aborsi Ilegal Kelapa Gading Terbongkar, Dua Wanita Diringkus
Janin tersebut ditemukan ketika polisi menyisir area apartemen seiring penangkapan dua tersangka aborsi ilegal, Darningsih (49) dan Ova (42).
"Kita koordinasi dengan pihak manajemen (apartemen), ditemukan lagi satu janin di pembuangan tower apartemen," kata Maulana.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka Darningsih dan Ova merupakan dua dari lima orang yang diamankan terkait praktik aborsi ilegal ini.
Sementara tiga orang lainnya yang sebelumnya juga diamankan terdiri dari dua orang pasien aborsi dan seorang lainnya orangtua dari pasien masih didalami.
"Dua di antaranya kita lakukan penahanan, atas nama D dan OIS dua-duanya perempuan," kata Kapolres.
Baca Juga: Praktik Aborsi Ilegal di Jakpus Raup Untung Ratusan Juta per Bulan
Unit hunian yang digerebek ini disewa oleh kedua tersangka sejak beberapa waktu lalu. Di dalam unit apartemen ini, kedua tersangka memanfaatkan salah satu kamarnya untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Mereka juga menggunakan alat-alat tertentu dan obat-obatan keras untuk melancarkan proses aborsi ilegal terhadap para pasiennya.
"D berperan yang melakukan aborsi, untuk OIS ini yang berperan mencari pasien dan membantu D melakukan praktik aborsi," ucapnya lagi.
Kedua tersangka kini sudah ditahan dan dijerat pasal-pasal terkait undang-undang perlindungan anak, undang-undang kesehatan, dan KUHP. Dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.