bakabar.com, JAKARTA - Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) berinisial AB ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
AB diduga memanfaatkan dan menjual nama Wamenkumkam Edward Omar Syarif Hiariej demi memeras seseorang. Maka penyidik telah melakukan gelar perkara sehingga AB kini menyandang status tersangka.
"Sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Senin (27/3).
Baca Juga: Wamenkumham Laporkan Keponakan Sendiri, Ada Apa?
Semula Edward Omar Syarif Hiariej melaporkan keponakannya sendiri karena merasa dirugikan akibat tindakannya menjual namanya demi memeras seseorang.
Pelaporan dilakukan Edward pada 10 November 2022 lalu dengan mempersangkakan terkait pencemaran nama baik. Laporan Edward teregister dengan nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ.
Baca Juga: Direktur CBA Minta Presiden Nonaktifkan Wamenkumham, Buntut Kasus Dugaan Korupsi
Baca Juga: Wamenkumham Kantongi Harta Puluhan Miliar, Ngutang Rp5 Miliar
Kasus yang semula ditangani Polda Metro Jaya, per 1 Desember 2022 lalu ditarik ke Bareskrim Polri dengan nomor register laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Lalu pada 19 Desember 2022, kasus ditingkatkan ke tahap penyelidikan karena diduga mengakibatkan kerugian dan mencemarkan nama baik Wamenkumham, Edward Omar Syarif.
"Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini. Saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej, Jumat (24/3) lalu.
Namun pria yang akrab disapa Eddy belum membeberkan jumlah uang yang diperas keponakannya lantaran menjual namanya ke sejumlah orang. Tetapi ia menegaskan ini merupakan masalah pribadi, meskipun menyangkut jabatan yang ia emban.
"Ini masalah pribadi," ujar Eddy