Laporan Polisi Wamenkumham

Wamenkumham Laporkan Keponakan Sendiri, Ada Apa?

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej melaporkan keponakannya sendiri yang menggunakan nama besar pamannya untuk pemerasan.

Featured-Image
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej buka suara soal dirinya melaporkan ponakannya sendiri ke polisi.

"Laporan itu sejak November 2022, kok sekarang baru mencuat?," kata Eddie kepada bakabar.com, Sabtu (25/3).

Eddy menjelaskan laporan tersebut sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri. Meskipun demikian Eddy enggan merinci isi laporannya ke polisi yang menyeret keponakannya sendiri.

"Segala sesuatu terkait pelaporan adalah materi penyidikan yang bersifat rahasia dan tidak untuk konsumsi publik," ujar Eddy.

Baca Juga: Tendensi Fitnah, Wamenkumham Tak Akan Lapor Balik Sugeng

Sebelumnya pada tanggal 10 November 2022, Eddy sempat melaporkan salah satu orang dengan inisial AB ke Polda Metro Jaya. Saat itu, Eddy melaporkan AB karena masalah pencemaran nama baik.

laporan pertama Eddie ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ.

Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2022, Eddie menggeser laporan tersebut dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan Nomor laporannya adalah LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Wamenkumham Sebut Yosie Andika Bukan Asprinya

Setelah laporan tersebut masuk ke Bareskrim Polri, tanggal 19 Desember 2022 Bareskrim meningkatkan laporan itu ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser.

Dalam laporan itu Eddy geram kepada keponakannya karena menggunakan namanya untuk memeras orang lain, sehingga mencemarkan namanya sebagai Wamenkumham.

Sampai saat ini belum diketahui apakah Bareskrim Polri telah memanggil terlapor atau belum. Namun kepolisian sementara mengambangkan dan memeriksa kasus tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner