News

Tendensi Fitnah, Wamenkumham Tak Akan Lapor Balik Sugeng

Wamenkumham mengatakan ia tidak akan melaporkan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso meskipun dirinya merasa difitnah.

Featured-Image
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej saat tiba di gedung KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dam HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej tidak akan melaporkan kembali Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meskipun dia merasa laporan Sugeng mengandung fitnah.

“Saya tidak akan melapor,” ujar Eddy sapaan akrab Edward kepada wartawan, Senin (20/3).

Eddy mengaku bahwa hak itu sudah menjadi tugas IPW selaku Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai sosial kontrol.

“Mengapa saya tidak akan melapor karena ada beberapa alasan, pertama IPW itu kan LSM nah LSM itu tugasnya watcdoc. Ya silahkan lah dia berkoar-koar ya karena tugas dia adalah melakukan sosial kontrol,” tambah Eddy.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sugeng Kritik Putusan Praperadilan: Tidak Sah Secara Formal!

Lanjutnya, untuk melawan balik IPW itu justru bukan dengan cara membuat laporan balik ke Bareskrim Polri.

Melainkan menurutnya harus didasari dengan klarifikasi dan membuat peryataan bahwa yang dituduhkan itu tidak benar.

“Kedua, ya kalo pejabat itu diadukan yang harus dilakukan itu bukan malah lapor balik ke Bareskrim tetapi melakukan klarifikasi ya,” tandasnya.

Baca Juga: Sambangi KPK, Wamenkumham Klarifikasi Dugaan Korupsi Rp7 Miliar

Selain itu, Eddy mengaku tidak ingin masuk ke lingkaran sistem peradilan pidana. Pasalnya, jika dirinya masuk ke dalam lingkaran tersebut, artinya ia sudah memulai perang.

Menurutnya, sangat tidak layak dirinya berperang dengan seseorang yang bukan lawan sebanding.

“Ketiga, kalau saya melaporkan itukan saya berati masuk ke dalam sistem peradilan pidana, sistem peradilan negara itu dimanapun berada battle model (model berperang) ya kalo mulai berperang itu kita harus cari lawan yang seimbang,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner