bakabar.com, JAKARTA - Sidang praperadilan perdana mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau disapa Eddy Hiariej akhirnya ditunda.
Sidang yang sejatinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12) ditunda lantaran tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya tak hadir karena masih melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk sidang praperadilam tersebut.
Baca Juga: [VIDEO] Helmut Mengaku Diperas Wamenkumham Eddy Hiariej
Sementara itu, kuasa hukum Eddy Hieraj mengaku kecewa dengan sikap KPK karena absen dalam sidang perdana gugatan praperadilan. Sebelumnya, KPK menyatakan siap menghadapi sidang namun nyatanya tidak hadir.
Tim kuasa hukum Eddy menilai penundaan sidang selama 3 minggu terlalu lama, sebagaimana diajukan KPK. Hakim akhirnya memutuskan sidang dijadwalkan ulang pada 18 desember 2022.
KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi bersama tiga lainnya, yaitu asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana, pengacara Yosi Andika Mulyadi dan mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Video Journalist: Bambang Susapto
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak