bakabar.com, JAKARTA - Menkominfo Johnny G Plate, resmi ditetapkan sebagai tersangka, oleh Kejaksaan Agung, usai terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.
Penetapan politikus Nasdem itu sebagai tersangka terjadi usai Kejaksaan Agung memeriksa Johnny G Plate sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo.
Usai resmi menyandang status tersangka, Plate kemudian digelandang ke mobil tahanan, dengan memakai rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.
Baca Juga: Surya Paloh: Jhonny Plate Terlalu Mahal untuk Diborgol
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 5 orang tersangka, dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp. 8 Triliun.
Dari Jakarta, Farhan Fauran, apahabar melaporkan.