bakabar.com, JAKARTA - Keluarga dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal menyaksikan sidang putusan atau vonis yang akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga terdakwa lainnya pada Senin (13/2) besok.
Sesuai agenda, vonis akan dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi," kata penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak di Jakarta, Minggu (12/2) dilansir bakabar.com Jakarta.
Baca Juga: Minta Putri Divonis Dua Kali Lipat, Kuasa Hukum Brigadir J: Dia Pemicu Pembunuhan
Martin Lukas menjelaskan bahwa keluarga mendiang Brigadir J berharap Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan, keluarga Brigadir J malah ingin memperberat hukuman bagi Putri Candrawathi yang telah mengembuskan tudingan pemerkosaan yang dilakukan Yosua.
Baca Juga: Polisi Kerahkan 200 Personel pada Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
"Betul PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut
Umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat [mens rea] pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa," ungkap dia.
"Padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik almarhum Joshua," sambungnya.
Tak tanggung-tanggung, keluarga Yosua meminta majelis hakim memvonis penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi atau lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang semula menuntut 8 tahun penjara.
Baca Juga: Kubu Putri Candrawathi Pasrah Hadapi Vonis Kasus Brigadir J
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, dan untuk terdakwa Putri Candrawathi agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum atau ultra petita," jelasnya.
"[Vonis Putri] dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.