Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Beberkan Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi di Magelang

Jaksa Penuntut Hukum (JPU) mengungkapkan peristiwa yang terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah sebagai peristiwa perselingkuhan.

Featured-Image
Kuat Maruf saat di persidangan tuntutannya (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Hukum (JPU) mengungkapkan peristiwa yang terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah bukanlah peristiwa pelecehan seksual. Akan tetapi perselingkuhan antara terdakwa Putri Candrawathi bersama korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan JPU berdasarkan fakta hukum dalam tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Kuat Ma'ruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Menurut JPU, keterangan Putri Candrawathi tentang peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. Saksi Ahli Polygraph menyebut ada indikasi kebohongan, ketika Putri Candrawathi ditanyai hubungannya dengan Brigadir J.

Baca Juga: Sidang Sambo Cs dalam Sepekan: Ancaman Hukuman Mati hingga Tangisan Putri

"Berdasarkaan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai Ahli Polygraph , PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Megelang?," terang JPU.

Tak hanya itu, JPU menyebut berdasarkan kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E, dan asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi, Susi bahwa keduanya tidak mengetahui adanya peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.

"Kemudian, dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian serelah adanya dugaan pelecehan seksual, padahal ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," ungkap JPU.

Baca Juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Cerita Peristiwa di Magelang

Selain itu, JPU juga meyakini terdakwa Kuat Ma'ruf mengetahui peristiwa perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

"Bahwa benar, pada hari Kamis 7 Juli 2022 sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang. Terjadi perselingkuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata JPU.

JPU menerangkan bahwa fakta hukum tersebut berdasarkan keterangan Putri Candrawathi nomor 210 dan dipadukan dengan keterangan Kuat Ma'ruf nomor 124, 125, daan 130. Kemudian, berdasarkan keterangan Ahli Polygraph Polri bidang Komputer, Aji Febriyanto sesuai BAP-nya.

Editor
Komentar
Banner
Banner