bakabar.com, JAKARTA - Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangisnya saat menceritakan peristiwa pelecehan seksual kepada majelis hakim pada sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso bertanya terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022 silam.
Salah satu pertanyaanya berkaitan dengan keterangan Putri Candrawathi yang saat itu jatuh terduduk di lantai 2 dan dihampiri asisten rumah tangganya.
"Susi naik dulu ya, waktu saudara jatuh terduduk itu," tanya Ketua Hakim Wahyu kepada Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kubu Sambo-Putri Hadirkan Saksi Meringankan
Putri Candrawathi kemudian menangis sembari berusaha memberikan keterangan, terkait peristiwa pelecehan seksual yang dia klaim terjadi di Magelang.
"Setelah saya jatuh terduduk, saya tersadar ketika Susi memegang kaki kanan saya. Dia menggoyang-goyangkan kaki saya, dia bilang 'ibu, ibu'," ungkap Putri Candrawathi sambil menangis tersedu-sedu.
Lebih lanjut, Putri menceritakan bahwa Susi kemudian berteriak dan meminta pertolongan kepada Kuat Ma'ruf. "Lalu Susi, berteriak 'om Kuat tolong ibu," katanya.
Baca Juga: Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Paling Ngibul!
Lalu, lanjut Putri, Kuat Ma'ruf naik ke atas kemudian memegang kaki kirinya dan menangis. Kemudian keduanya langsung membawa Putri menuju kamarnya.
"Lalu saya diangkat, dibawa sama Kuat dan Susi ke dalam kamar. Saya dibaringkan di tempat tidur," tambahnya.
Setelah itu, Kuat memerintahkan Susi untuk mengunci pintu Rumah Magelang. Kemudian terdengar suara keributan sesaat Kuat turun ke lantai bawah. Tak lama setelah itu suara keributan menghilang. Kuat kembali naik ke kamar Putri.
Putri Candrawathi lantas menanyakan keberadaan Richard Eliezer dan Ricky Rizal, di mana saat itu keduanya tengah berada di Taruna Nusantara, tempat anak Putri bersekolah.
Baca Juga: Kala Putri Merusak Skenario Kematian Brigadir J di Persidangan
Putri kemudian meminta Kuat dan Susi untuk menghubungi keduanya untuk segera bertolak ke rumah Magelang. Dan saat itu, Kuat dan Susi sedang tak memegang ponsel.
"Lalu Susi saya minta tolong mencarikan HP saya, lalu saya minta tolong Kuat untuk menelepon Ricky dan Richard waktu itu," ujar Putri.
Diketahui, Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.