Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak merasa lega terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyampaikan ada 11 poin bantahan atas analisis fakta dari replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa Kuat Ma'ruf.
Jaksa Penuntut Hukum (JPU) mengungkapkan peristiwa yang terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah sebagai peristiwa perselingkuhan.