Pembunuhan Brigadir J

Penasihat Hukum Beberkan 11 Poin Bantahan Terdakwa Kuat Ma'ruf

Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyampaikan ada 11 poin bantahan atas analisis fakta dari replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Featured-Image
Terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyampaikan ada 11 poin bantahan atas analisis fakta dari replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana yang telah dibacakan JPU di persidangan sebelumnya.

"Pertama, bantahan tentang tuduhan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J hanyalah imajinasi picisan Jaksa," kata Penasihat Hukum saat membacakan duplik (jawaban) atas replik JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/01).

Kedua, kata penasihat umum, Kuat Ma'ruf tak memiliki motif probadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. Ketiga, terdakwa Kuat Ma'ruf tak mengetahui adanya pengamanan senjata milik Brigadir J yang dilakukan Ricky Rizal Wibowo.

Baca Juga: Penasihat Hukum Harap Majelis Hakim Terima Duplik Kuat Ma'ruf dan Tolak Replik JPU

"Keempat, Kuat Ma'ruf tak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta hingga ke rumah Saguling," ujarnya.

Selanjutnya kelima, Kuat tak pernah bertemu Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa Brigadir J.

"Keenam, terdakwa Kuat tak mengetahui adanya pembicaraan antara saksi Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dengan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling," terangnya.

Ketujuh, Kuat baru menerima arahan terkait skenario tembak-menembak saat berada di lantai tiga Biro Provost dari Ferdy Sambo.

"Kedelapan, Kuat berangkat dari Magelang ke rumah Saguling dan berangkat dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga atas permintaan Ricky Rizal Wibowo," terangnya.

Baca Juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kuat Ma'ruf

Kesembilan, alasan Kuat membawa pisau dapur semata-mata hanya untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di Rumah Duren Tiga.

"Kesepuluh, Kuat tak pernah dijanjikan sesuatu oleh Ferdy Sambo sebelum terjadinya tindak pidana. Kesebelas, terdakwa Kuat tak memiliki sifat manipulatif," tegasnya.

Diketahui, terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut 8tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi. Kuat Ma'ruf diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner