bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa Kuat Ma'ruf dan penasihat hukumnya dalam persidangan pembacaan replik (tanggapan), Jum'at (27/1).
Dalam replik tersebut, JPU tetap menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf agar terdakwa dihukum selama delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
JPU juga berpendapat pledoi dari tim penasihat hukum harus dikesampingkan. Pasalnya, uraian pledoi tersebut tidak memiliki analisis yuridis yang kuat yang dapat menggugurkan tuntutan penuntut umum.
"Maka, kami memohon kepada majelis hakim menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jum'at.
Baca Juga: Hari Ini, JPU Bacakan Replik atas Pledoi Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
Lebih lanjut, JPU juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan dalam sidang tuntutannya.
Tak hanya itu, JPU juga tetap meyakini Kuat Ma'ruf turut serta merampas nyawa korban Brigadir J. Serta meyakini Kuat terlibat sejak tengah berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.
"Atas fakta rangkaian peristiwa dari rumah Magelang menuju rumah Saguling maupun dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga yang tim penuntut umum susun," terang JPU.
"Maka secara nyata dapat terlihat puzzle-puzzle yang hilang di persidangan dapat dinilai dan dirangkai bahwa kedatangan Kuat Ma'ruf ke rumah Saguling dari Magelang adalah kehendak saksi Putri Candrawathi," lanjutnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum sebut Yosua Pernah Bayar Sekolah Anak Kuat Ma'ruf
Selanjutnya, JPU turut mengungkapkan keikutsertaan Kuat Ma'ruf ke rumah Duren Tiga juga diyakini jaksa karena perintah Ferdy Sambo. JPU yakin penasihat hukum Kuat Ma'ruf tidak secara utuh memahami tuntutan JPU. Karena itu, JPU meminta hakim mengesampingkan pleidoi pengacara Kuat.
"Dan ikut ke rumah Duren Tiga merupakan hasil konsensus dengan saksi Ferdy Sambo, di mana terdakwa mengikuti kehendak Ferdy Sambo guna turut serta melakukan perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua, sehingga dalil penasihat hukum tidak berdasar karena nggak mampu melihat rangkaian peristiwa secara keseluruhan melainkan hanya imparsial semata," ujarnya.
Diketahui, terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi. Kuat Ma'ruf diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.