Pembunuhan Brigadir J

Pengacara Keluarga Brigadir J: Vonis 15 Tahun Kuat Ma'ruf Sesuai Harapan

Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan vonis 15 tahun penjara bagi terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai harapan.

Featured-Image
Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Pengadlan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

bakabar.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan vonis 15 tahun penjara bagi terdakwa Kuat Ma'ruf yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Jakarta Selatan sesuai dengan harapannya.

"Mengenai putusan tentu kami bersyukur karena kami meminta (hukuman) lebih berat dari tuntutan, tuntutannya kan delapan tahun oleh jaksa penuntut umum," kata Kamaruddin di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Menurut Kamaruddin, pihaknya tentu bersyukur serta berterima kasih kepada Tuhan, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum maupun terdakwa. Terlebih bagi majelis hakim yang telah menerima permohonannya.

"Terkait dengan vonis hakim hari ini pertama kami bersyukur dan berterima kasih kepada Elohim, majelis hakim, jaksa penuntut umum serta penasihat hukum maupun terdakwa, terutama kepada do'a-do'a masyarakat Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Disebut Tak Sopan, Kuat Ajukan Banding Sembari Unjuk Simbol Metal

"Sekali lagi, kami menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menerima permohonan kami dan mengapresiasi dalam bentuk putusan," sambungnya.

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kuat dianggap turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf dituntut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca Juga: Ibunda Brigadir J Lega Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun: Kami Percaya Majelis Hakim

Untuk terdakwa Ferdy Sambo telah divonis dengan hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi divonis selama 20 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal akan menjalani sidang hari ini. Adapun Bharada E akan menjalani sidang vonisnya pada esok, Rabu (15/2). Richard sebelumnya dituntut dengan 12 tahun penjara oleh JPU.

Editor
Komentar
Banner
Banner